Indonesia Islamic Festival (IIFEST) Webinar Series 2020 telah selesai diselenggarakan pada 26-27 November 2020. Acara persembahan Dyandra Promosindo bersama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut diisi dengan serangkaian webinar tentang bisnis dan ekonomi Islam di Indonesia.
Salah satu bahasan yang diutarakan di kegiatan ini ialah bagaimana caranya memperkuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan digitalisasi. Hal ini akan terus dilakukan untuk membantu bisnis UMKM agar terus berkembang, apalagi di tengah pandemi COVID-19.
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, mengatakan, telah terjadi peningkatan bisnis secara digital selama masa pandemi. Berdasarkan data yang diterima, selama pandemi, UMKM yang telah terhubung dengan ekosistem digital di penjualan kuartal kedua sudah menunjukkan kenaikan 26 persen.
Meskipun masih terbilang masih sedikit, angka tersebut menjadi sebuah prestasi terbaru yang dilakukan oleh UMKM di Indonesia. Dari total 64 juta UMKM yang ada, saat ini baru 10,25 juta yang terkoneksi dengan digitalisasi.
“Adaptasi ini mayoritas dilakukan oleh UMKM dengan kategori makanan dan minuman,” kata Fiki Satari, Staff Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Selain terjun ke digitalisasi, para UMKM tersebut juga mengubah produk yang dijualnya menjadi produk home care, makanan, minuman, dan kesehatan. Upaya lain yang dilakukan oleh UMKM untuk mempertahankan bisnisnya ialah meningkatkan sumber daya manusia, memperbaiki proses bisnis, memperluas akses pasar, dan mengoptimalkan local heroes.
“Local heroes merupakan inisiasi pendampingan yang diupayakan pemerintah terhadap role model local agar dapat memperkuat kapasitas dan peran dari UMKM di daerah. Dengan begitu, mereka dapat berkembang dan memenuhi kebutuhan pasar yang lebih besar,” ujarnya lagi.
Selain itu, Kementerian KUKM juga terus mendorong wirausaha di Indonesia agar dapat berkembang dengan cara melakukan berbagai kebijakan, seperti undang-undang cipta kerja untuk UMKM. Beberapa poin yang menguntungkan dalam UU ini ialah akses yang lebih mudah untuk perizinan, rantai pasok produksi, kolaborasi sektor KUKM dengan platform digital, dan perluasan akses pasar.
Untuk lebih membantu UMKM dalam memasarkan produknya, Kementerian KUKM juga mengajak kerja sama dengan kementerian terkait, salah satunya dengan Kementerian BUMN. Tujuan dari kerja sama ini ialah mendorong efisiensi transaksi belanja BUMN pada UMKM, memperluas dan mempermudah akses pembiayaan, serta membantu mempersiapkan UMKM melalui transaksi yang akan banyak dilakukan secara digital. Potensi ini ditaksir mencapai potensi belanja hingga Rp35 triliun dengan 27 kategori produk UMKM yang terlibat.
KOMENTAR
0