Untuk mendorong jalannya perekonomian negara, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 terkait perizinan kegiatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini. Disparekraf mengizinkan 13 kegiatan yang dapat dilakukan dengan menaati protokol kesehatan yang ketat.
Surat Keputusan yang telah ditetapkan pada 14 Agustus 2020 ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya melalui tembusan Gubernur Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, para wali kota, bupati, hingga ke Kepala Sudin Parekraf di wilayah.
Beberapa kegiatan yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan antara lain produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka seperti konser musik. Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa konser-konser di area terbuka sudah dapat dilakukan dengan melakukan pembatasan 50 persen dari jumlah pengunjung normal.
“Boleh saja dilaksanakan, tetapi nontonnya harus dari mobil (drive-in),” kata Bambang.
Meskipun SK tersebut sudah ditetapkan, pihaknya masih melakukan diskusi terhadap pihak terkait dan berkompeten untuk membahas isi surat tersebut mengenai jenis-jenis kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan di masa PSBB transisi.
Salah satu upaya yang dilakukan Disparekraf ialah dengan mengajak diskusi pelaku parekraf, antara lain Jakarta Tourism Forum (JTF) dan Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI), pada 2 September 2020. Pertemuan ini membahas beberapa usulan kegiatan prioritas yang dapat dilakukan saat masa transisi dengan komitmen penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Salman Dianda Anwar, Ketua JTF, menyatakan dukungannya terhadap seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan Disparekraf terkait 13 kegiatan yang sudah dapat dijalankan selama PSBB transisi. Namun, dalam hal ini, ia meminta agar sub sektor pameran dapat dimasukkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang diizinkan untuk dilaksanakan saat PSBB transisi.
Salman menilai bahwa selama ini penyelenggaraan pameran memberikan multiplier effect yang besar bagi kegiatan pariwisata di Indonesia. Menurutnya, dengan membuka kembali kegiatan ini dapat mempercepat pergerakan bisnis di sektor ekonomi dan industri kreatif.
Untuk mendorong jalannya perekonomian negara, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 terkait perizinan kegiatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini. Disparekraf mengizinkan 13 kegiatan yang dapat dilakukan dengan menaati protokol kesehatan yang ketat.
Surat Keputusan yang telah ditetapkan pada 14 Agustus 2020 ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya melalui tembusan Gubernur Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, para wali kota, bupati, hingga ke Kepala Sudin Parekraf di wilayah.
Beberapa kegiatan yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan antara lain produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka seperti konser musik. Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa konser-konser di area terbuka sudah dapat dilakukan dengan melakukan pembatasan 50 persen dari jumlah pengunjung normal.
“Boleh saja dilaksanakan, tetapi nontonnya harus dari mobil (drive-in),” kata Bambang.
Meskipun SK tersebut sudah ditetapkan, pihaknya masih melakukan diskusi terhadap pihak terkait dan berkompeten untuk membahas isi surat tersebut mengenai jenis-jenis kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan di masa PSBB transisi.
Salah satu upaya yang dilakukan Disparekraf ialah dengan mengajak diskusi pelaku parekraf, antara lain Jakarta Tourism Forum (JTF) dan Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI), pada 2 September 2020. Pertemuan ini membahas beberapa usulan kegiatan prioritas yang dapat dilakukan saat masa transisi dengan komitmen penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Salman Dianda Anwar, Ketua JTF, menyatakan dukungannya terhadap seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan Disparekraf terkait 13 kegiatan yang sudah dapat dijalankan selama PSBB transisi. Namun, dalam hal ini, ia meminta agar sub sektor pameran dapat dimasukkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang diizinkan untuk dilaksanakan saat PSBB transisi.
Salman menilai bahwa selama ini penyelenggaraan pameran memberikan multiplier effect yang besar bagi kegiatan pariwisata di Indonesia. Menurutnya, dengan membuka kembali kegiatan ini dapat mempercepat pergerakan bisnis di sektor ekonomi dan industri kreatif.
KOMENTAR
0