Kepulauan Anambas memiliki semua modal untuk menjadi destinasi wisata bahari yang eksklusif. Lautnya memiliki panorama indah dan titik selam yang rupawan. Lokasinya yang terpencil menjadikannya tempat berlibur papan atas atau pesanan khusus (tailor made).
Peluang inilah yang ditawarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bagi para investor. Pengembangan Kepulauan Anambas setidaknya memiliki empat arti penting. Secara ekonomi, potensi sumber daya hayati dan non-hayati yang melimpah di pulau-pulau kecil merupakan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Hal ini tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika berhasil dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. Kedua, secara sosial peningkatan harkat dan martabat masyarakat lokal akan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Ketiga, secara geopolitik pengembangan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan akan menjamin keamanan dan kedaulatan wilayah NKRI. Keempat, secara ekologis pengembangan pulau-pulau kecil akan meningkatkan pengawasan terhadap ancaman degradasi ekosistem, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun manusia.
Dari gugusan pulau yang berada di Kepulauan Anambas, Pulau Mangkai menjadi salah satu unggulan. Pulau dengan luas 226.699 hektare ini berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. Secara administratif, Pulau Mangkai berada di kawasan Desa Keramut, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. Pulau ini dikelilingi oleh pantai berpasir di sebelah selatan dan pantai berbatu dengan tebing cukup tinggi di bagian timur, utara, dan barat.
Dasar perairannya berupa campuran pasir dan batu karang dengan air laut berwarna jernih kehijauan di sekitar pulau. Pohon kelapa menjadi tanaman paling dominan di Pulau Mangkai, selain nangka, pinang, pandan, dan perdu. Di sebelah pulau ini terdapat Pulau Mangkai Kecil, yang juga potensial untuk dikembangkan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Anambas telah mengembangkan tempat konservasi penyu dan daerah wisata perairan di bagian selatan Pulau Mangkai.
Status tanah Pulau Mangkai adalah tanah negara. Di sisi selatan pulau, masyarakat secara perorangan menggarap tanah negara tersebut. Di pulau itu, Pemerintah Kabupaten Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau membangun fasilitas untuk pemantauan kawasan konservasi perairan Anambas di sekitar Pulau Mangkai. Sebagian lahan di sisi selatan bagian barat Pulau Mangkai digunakan oleh TNI AL untuk pos penjagaan, sedangkan sebagian lainnya digunakan oleh Ditjen Perhubungan Laut untuk bangunan mercusuar dan rumah jaga.
Pulau Mangkai masuk dalam kawasan hutan Kepulauan Anambas yang dapat dikonversi. Para investor yang berminat mengembangkan pulau ini dapat mengajukan persetujuan konversi lahan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas rekomendasi Bupati Anambas dan/atau Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara perairan di sekitar Pulau Mangkai termasuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas, sesuai Keputusan Menteri KKP Nomor 37/KEPMEN-KP/2014. Perairan di sebelah barat, utara, dan timur masuk dalam zona inti, sedangkan perairan di sebelah selatan masuk dalam zona pemanfaatan.
Selain petugas TNI AL dan Ditjen Perhubungan Laut, Pulau Mangkai tidak memiliki penghuni tetap. Masyarakat atau nelayan lokal hanya memanfaatkan pantai di selatan pulau untuk tempat peristirahatan. Penduduk Desa Keramut, yang merupakan desa induk dari pulau ini, mayoritas berasal dari etnik Melayu, beragama Islam, dan berpendidikan rata-rata tingkat SLTA dengan mata pencaharian utama sebagai nelayan.
Infrastruktur yang sudah tersedia di Pulau Mangkai antara lain dermaga, bangunan pos Angkatan Laut, mercusuar, rumah jaga, bangunan akomodasi, pos jaga kawasan konservasi Anambas, tempat penangkaran penyu, dan tempat penampungan air tawar. Namun, di Kepulauan Anambas akomodasi berupa hotel atau penginapan masih terbatas dan belum tersebar di semua pulau. Tercatat terdapat 24 hotel melati, 8 hotel di Kecamatan Siantan, 8 hotel di kecamatan Jemaja, 2 hotel di Kecamatan Siantan Timur, dan 6 hotel di Kecamatan Palmatak.
Potensi Pariwisata
Pulau Mangkai memiliki pantai berpasir putih yang menjadi tempat bertelur penyu hijau dan penyu sisik. Air lautnya yang hijau-biru jernih memiliki terumbu karang yang masih terawat. Oleh karena itu, kawasan ini cocok untuk beragam kegiatan wisata bahari, antara lain menyelam, snorkeling, memancing, berjemur, dan wisata konservasi.
Namun, keindahan alam itu belum ditopang infrastruktur yang memadai, padahal wisatawan asing dan Nusantara kerap berkunjung ini. Mereka biasanya melakukan snorkeling, melepas tukik (anak penyu), atau sekadar menikmati keindahan pantai.
Kabupaten Anambas juga merupakan eksportir ikan dan udang dengan volume 224.176 kilogram per tahun. Selain itu, Kabupaten Anambas juga merupakan pemasok migas, terutama ke Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Australia. Kegiatan ekspor dan impor atau perdagangan antarkota di Provinsi Kepulauan Riau terutama melalui laut, dengan pelabuhan utama Pelabuhan Letung di Pulau Jemaja, yang dekat dengan Pulau Mangkai dan Pelabuhan Tarempa di Pulau Siantan.
Aksesibilitas
Pulau Mangkai dapat ditempuh melalui jalur udara dari Jakarta menuju Tanjung Pinang, lalu dilanjutkan ke Bandara Matak di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dari Pulau Matak, perjalanan dilanjutkan dengan kapal laut atau speedboat ke Pelabuhan Letung. Jarak Pelabuhan Letung ke Pulau Mangkai sekitar 16 kilometer atau sekitar 30 menit dengan menggunakan speedboat. Pelabuhan Letung merupakan salah satu pintu gerbang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, selain Pelabuhan Tarempa dan Bandar Udara Matak. Selain itu, Pulau Mangkai juga dapat diakses langsung dari Kota Tanjung Pinang di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Peluang Investasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011, Pulau Mangkai merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Anambas. Saat ini, dokumen Rencana Induk Pengembangan Obyek Wisata (RIPOW) Kabupaten Kepulauan Anambas juga telah disusun. Untuk mendukung pengembangan ekonomi di Kepulauan Anambas, bandara internasional sedang dibangun di Pulau Jemaja. Posisinya juga dekat dengan Pulau Mangkai. Rencananya, bandara ini akan mulai beroperasi tahun 2017.
Dengan adanya bandara Jemaja, akses transportasi dan kunjungan wisatawan ke Kepulauan Anambas diharapkan akan meningkat tajam dan sangat terbuka. Ditambah lagi lokasi Kepulauan Anambas lebih dekat dari Singapura, Malaysia, Tiongkok, Hong Kong dan Thailand, yang merupakan pasar terbesar wisatawan mancanegara Indonesia.
Destinasi wisata, khususnya wisata bahari, yang selama ini belum tergarap secara serius serta masih minimnya resor berbintang maupun fasilitas dive center di Anambas menjadi peluang yang sangat baik untuk mengembangkan investasi di pulau-pulau kecil Anambas, khususnya di Pulau Mangkai. Bentuk investasi yang dapat dilakukan antara lain pembangunan dive resort dan wisata bahari, apalagi Pulau Mangkai berada di wilayah kawasan konservasi perairan.
Perizinan dan Peran Pemkab
Pulau Mangkai termasuk KSNT (Kawasan Strategis Nasional Tertentu). Dengan demikian, pengembangan investasi di pulau ini berada pada kewenangan Pemerintah Pusat, c.q. KKP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar. Oleh karena itu, fasilitasi investasi, mulai dari tahap persiapan hingga pemberian izin, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selanjutnya mekanisme investasi dapat mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.39/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Investasi di Pulau-Pulau Kecil.
Dalam hal ini peran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai fasilitator dan pemberi rekomendasi untuk pelepasan status kawasan hutan yang dapat dikonversi di pulau-pulau kecil. Pemerintah setempat juga berperan memberikan rekomendasi dalam pengurusan izin lokasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Bupati dan pemerintah daerah berkomitmen untuk membantu proses investasi di pulau-pulau kecil di Kabupaten Anambas, termasuk dalam proses Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Daerah akan berperan penting dalam pemberian IMB, izin usaha sektor, AMDAL/UKL-UPL, dan perizinan lain yang dibutuhkan.
Kepulauan Anambas dalam Data
Luas: 46.664,14 kilometer persegi
Daratan: 592,14 kilometer persegi (1,27 persen)
Lautan: 46.033,81 kilometer persegi (98,73 persen)
Garis pantai: 1.128,57 kilometer persegi
Pulau: 26 (berpenghuni), 212 (tidak berpenghuni)
Penduduk: 41.388 (BPS, 2012)
Kepadatan: 65,24 jiwa per kilometer persegi
Penulis: Harry Purnama
KOMENTAR
0