Bermedia sosial harus berhati-hati karena apabila tidak bisa menjaga lisan dan tulisan serta konten yang disebarkan di lini masa media sosial, yang dapat merugikan orang lain, maka dapat dijerat dengan hukuman denda dan pidana. Sejak tahun 2008, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijadikan pedoman, salah satunya bermedia sosial.
“Sebagai pemuda zaman modern, kita harus paham cara cerdas dan bijak dalam bermedia sosial,” ujar Dr. H. Sopingi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (23/8/2021).
Sopingi mengatakan, sebagai pemuda harus cerdas dalam bermedia sosial sebagai pengguna aktif di media sosial. “Selain itu, dengan melengkapi diri dengan kecerdasan kita bisa memilah dan filter informasi yang benar atau tidak. Dengan kita bersikap cerdas, secara tidak langsung kita telah menjadi pemuda yang memberikan contoh pada generasi berikutnya,” ujarnya.
Dalam bermedia sosial, lanjut dia, pengguna harus memperhatikan bagaimana efek media sosial tersebut oleh individu yang menggunakannya. Seringkali media sosial digunakan sudah jauh dari manfaat media itu sendiri yang sejatinya sangat berguna untuk hal – hal yang positif seperti menjalin tali silahturahmi.
“Kita dapat melihat banyak sekali pihak – pihak yang memanfaatkan media sosial untuk sarana melancarkan aksi-aksi propaganda, fitnah bahkan yang bertujuan untuk memecah belah suatu kalangan tertentu,” ujarnya.
Media sosial, kata dia, juga seakan menjadi sasaran empuk bagi sebagian orang yang ingin menebar kebencian, dengan menyebar berita bohong, sebab banyak masyarakat kini bergantung pada media sosial sebagai sumber informasi.
Menurut Sopingi terdapat tiga cara bagaimana cerdas dan bijak bermedia sosial. Pertama, harus selektif. Selektif artinya jangan mudah menambahkan ataupun menerima pertemanan pada media sosial. Kedua, pertimbangan dalam menulis status. Jangan menulis status yang dapat memancing pihak lain memberikan respon negatif. Ada baiknya memposting berbagai hal yang memiliki manfaat bagi para pembaca. Ketiga, hati – hati membaca dan membagikan konten. Setiap konten yang ditemukan di media sosial belum bisa dipastikan kebenaran isi yang terkandung didalamnya.
“Kita harus bisa menelusuri kebenaran isi konten. Jangan telan mentah-mentah atau ikut dengan latah membagikan kembali tanpa mengetahui kepastian kebenaran isi. Jika ini dilakukan maka bisa saja kita terjerumus dalam membagikan berita bohong yang tentunya dikategorikan melanggar,” ujar dia.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0