Anak-anak merupakan salah satu kelompok besar pengguna internet. Apalagi saat pandemi, interaksi anak dengan internet semakin besar.
“Tanpa mereka sadari, teknologi yang mereka gunakan telah mengumpulkan data-data mereka,” kata dia
dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (01/12/2021). Menurutnya, anak-anak rentan menjadi target iklan, eksploitasi, dan korban tindak kejahatan lain di dunia maya yang mungkin tidak disadari orangtua.
“Saat mengakses internet, kebiasaan dan kecenderungan perilaku anak bisa disimpan dan digunakan oleh pihak tertentu. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi pihak yang memanfaatkannya,” ujarnya.
Survei penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia 2018 yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan sebanyak 25,2% anak-anak pada kelompok usia 5-9 tahun menggunakan internet.
Dia mengatakan, anak-anak di bawah 8 tahun belum mempunyai kemampuan kognitif yang memadai untuk memahami maksud persuasif dari iklan. Padahal iklan yang menyasar anak-anak di dunia maya sangat besar. Saat memasuki belantara digital, anak tidak memahami apa saja acaman apa saja yang mereka hadapi.
Survei Common Sense menunjukkan, anak-anak usia 12-15 tahun masih menganggap mereka bisa menghapus informasi yang sudah dibagikan di dunia maya. Laporan UNICEF tahun 2017 mencatat 5 juta profil dan akun anak di dunia digital telah dicuri menggunakan pencurian berbasis online. Temuan-temuan itu, kata dia, menunjukkan perlunya upaya yang lebih keras bagi semua pihak, termasuk orang tua, bisnis, dan pemerintah untuk menjaga dan melindungi privasi digital anak.
Menurut Diah, hak anak atas privasi digital ini mempunyai banyak aspek, yaitu aspek fisik, komunikasi, informasi dan pengambilan keputusan. Privasi fisik anak-anak dipengaruhi oleh teknologi yang bisa melacak, memantau, dan menyiarkan gambar, perilaku, atau lokasi langsung anak.
“Privasi komunikasi anak-anak terancam jika postingan, obrolan, pesan, atau panggilan mereka disadap oleh pemerintah atau aktor lain. Sedangkan privasi informasi anak-anak dapat terancam jika data pribadi anak-anak dikumpulkan, disimpan, atau diproses,” ujarnya.
Hak privasi, kata dia, akan pengambilan keputusan dilanggar jika ada upaya membatasi akses ke informasi yang bermanfaat, menghambat kemampuan anak membuat keputusan secara mandiri sesuai dengan perkembangan kapasitas mereka.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0