Colliers Indonesia: Aturan Retribusi ke Bali Tak Menurunkan Jumlah Wisman

Thursday, 20 July 23 Bonita Ningsih

Pemerintah Provinsi Bali tengah mencanangkan aturan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berkunjung ke daerahnya. Pada pertengahan tahun 2024 mendatang, wisman yang datang ke Bali akan diwajibkan membayar biaya retribusi hingga Rp150.000 per orang. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengusulkan draft aturan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ia mengatakan, usulan draft tersebut didasari dengan tujuan baik yaitu bagaimana caranya dapat menjaga lingkungan dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan. 

“Harapannya agar Bali bisa dinikmati oleh semua wisatawan dengan rasa aman dan nyaman karena seluruh hasil retribusi tersebut juga akan balik lagi ke mereka,” ungkap Tjok Bagus. 

Usulan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing di Provinsi Bali. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Provinsi Bali diperbolehkan untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke daerahnya.

BACA JUGA:   Sandiaga Uno: Magnet Bali Masih Terlalu Kuat

“Sebelumnya memang sudah ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kontribusi wisatawan, tapi itu sifatnya sukarela. Berbeda dengan yang sekarang, aturannya kita buat wajib,” katanya lagi.

Oleh sebabnya, pelaku industri pariwisata di Bali tidak perlu khawatir terhadap bisnisnya ketika usulan tersebut sudah ditetapkan. Satria Wei, Head of Hospitality Services Colliers Indonesia, juga memastikan bahwa usulan tersebut tidak akan memengaruhi tingkat kunjungan wisman dan bisnis perhotelan di Bali.

“Saat ini kan masih tengah digodok rencana retribusi tersebut. Tetapi, kalau pun nanti akan disahkan maka tidak akan berpengaruh dengan jumlah wisman ke Bali. Karena sebenarnya retribusi tersebut juga akan digunakan kembali untuk kenikmatan para wisatawan yang datang ke Bali kan,” jelas Satria dalam Colliers Virtual Media Briefing Q2 2023 pada 20 Juli 2023.. 

BACA JUGA:   Sukaria Ramadan Swiss-belinn Wahid Hasyim

Apalagi, dengan mekanisme pembayaran yang dibuat secara digital, akan membuat semuanya lebih transparan dan terukur. Pembayaran akan dilakukan menggunakan metode e-payment yang nantinya masing-masing wisman mendapatkan barcode dari Pemprov Bali. 

Satria juga meyakini bisnis perhotelan dan pariwisata lainnya tidak akan berpengaruh dengan adanya aturan ini mengingat Bali selalu menjadi tujuan wisata utama saat liburan. Tak hanya bagi wisatawan domestik saja, tetapi turis asing juga menjadikan Bali sebagai pilihan terbaik untuk berlibur.

BACA JUGA:   Ngabuburit Sambil Menikmati Sunset di ASTON Kuta Hotel & Residence

Hal tersebut terlihat dari data yang diperoleh Colliers Indonesia terhadap jumlah kedatangan wisman ke Bali yang hingga saat ini masih tinggi. Terdapat 1.880.932 wisman yang berkunjung ke Bali sejak periode Januari hingga April 2023. Angka tersebut sudah mencapai 81,6 persen dari kondisi 2019 pada kurun waktu yang sama dan diperkirakan akan terus meningkat.

“Kami memperkirakan jumlah tersebut akan terus meningkat, bukan hanya bagi wisatawan domestik tetapi juga mancanegara,” ucap Ferry Salanto, Head of Research Colliers Indonesia.