EO dan Hotel Wajib Bayar Royalti Ketika Memutar Musik

Friday, 19 May 23 Bayu Hari
konser musik isyana di iims 2023

Memutar musik di sebuah event yang bersifat komersial harus membayar royalti. Untuk acara seminar, organizer harus membayar royalti sebesar Rp500 ribu per hari, pameran atau bazar Rp1,5 juta per hari, dan untuk konser musik royaltinya 2 persen dari tiket terjual atau biaya produksi.

“Ketika mereka membayar, kita akan didistribusikan kepada para pencipta lagi,” kata Johnny W. Maukar, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada acara seminar Industri Event Update dalam rangkaian kegiatan Bakudapa 2023 yang berlangsung di Hotel Sultan beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:   Kemenparekraf Siapkan Anggaran Rp80 Miliar Untuk Bisnis MICE di Tahun 2021

Menurutnya, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN merupakan lembaga yang diberikan kuasa oleh pencipta atau pemilik hak cipta untuk mengelola hak ekonominya guna menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Pembayaran royalti itu dapat dilakukan secara daring melalui website: www.lmknlisensi.id. Perusahaan atau individu sebelumnya harus melakukan registrasi, kemudian memasukan data semisal nama perusahaan, tempat penyelenggaraan acara, NPWP, dan daftar lagu yang akan dimainkan.  

BACA JUGA:   Swiss-Belresort Dago Heritage Adakan Turnamen Golf Sekaligus Ajang Filantropi

“Setelah membayar, akan mendapatkan sertifikat lisensi. Jadi organizer jangan lupa memasukan komponen royalti ini dalam RAB nya,” kata Johnny. 

Pada kesempatan itu ia juga menjelaskan hotel yang memutarkan musik juga diwajibkan membayar royalti. “Besarannya ditentukan berdasarkan jumlah kamar dan klasifikasi bintang,” katanya.