Pemerintah Indonesia secara efektif telah membuka kembali penerbangan internasional langsung ke Bali pada 4 Februari 2022. Pembukaan ini dilakukan dengan persyaratan yang ketat untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.
Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah memiliki e-Visa yang kuotanya tidak dibatasi. Setiap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga diwajibkan melakukan karantina saat tiba di Bali.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), menawarkan program karantina baru yang dinamakan warm up vacation. Program ini dirancang khusus untuk wisatawan atau PPLN yang baru datang ke Bali agar dapat menjalani karantina dalam hotel dengan sistem bubble.
“Artinya, mereka semua yang sama menjadi PPLN atau wisatawan dapat melakukan aktivitas di luar kamar hotel,” kata Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya, saat menghadiri Weekly Press Briefing Kemenparekraf pada 7 Februari 2022 secara virtual.
Menurutnya, pihak hotel akan menyiapkan area bubble khusus yang bisa disinggahi para wisatawan atau PPLN saat melakukan karantina. Dengan begitu, layanan karantina PPLN tidak sebatas di kamar saja karena mereka diizinkan beraktivitas di fasilitas hotel lainnya.
“Jadi, mereka bisa menikmati fasilitas seperti kolam renang, tempat gym, dining room, hingga dapat menikmati indahnya pantai dalam area bubble di Bali,” Nia menambahkn.
Dengan begitu, diharapkan program warm up vacation ini dapat menjadi sebuah pemanasan bagi wisatawan untuk persiapan liburan di Bali. Dalam melakukan setiap aktivitasnya, Nia, berpesan agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Untuk mengoptimalkan pelayanan warm up vacation, pengelola hotel tidak mengizinkan karyawannya untuk pulang ke rumah. Mereka diarahkan untuk tetap tinggal di dalam hotel agar mengurangi risiko penyebaran virus COVID-19 di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kita harus tetap hati-hati setiap melakukan program yang dibuat karena saat ini kita ingin membangun kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Bagaimana dunia melihat Indonesia khususnya Bali dalam menangani kasus COVID-19 ini,” jelasnya lagi.
PPLN yang mengikuti paket warm up vacation akan tinggal di hotel bubble selama 5 hari untuk vaksin dosis lengkap dan 7 hari untuk vaksin dosis pertama. Selain itu, mereka wajib menunjukkan hasil PCR 48 jam sebelum berangkat dan saat kedatangan.
“Pada hari ke-4 (5 hari warm up vacation) atau di hari ke- 6 (7 hari warm up vacation), mereka juga harus menjalankan tes PCR lagi. Sebagai tambahan perlindungan, PPLN diwajibkan mempunyai asuransi wisata senilai U$25.000,” kata Nia.
Selain warm up vacation, pemerintah juga menawarkan paket karantina mandiri bagi PPLN yang berkunjung ke Bali. Menurutnya, sistem karantina mandiri seperti karantina biasa yang dilakukan di Jakarta dan daerah lainnya.
“Mereka hanya boleh beraktivitas di dalam kamar saja, tidak boleh keluar. Tetapi, di Bali ini uniknya ada hotel yang menawarkan villa dengan kolam renang pribadi untuk karantina mandiri. Jadinya, mereka dapat merasakan suasana yang lebih menyenangkan dibandingkan karantina mandiri di daerah lain,” jelas Nia.
KOMENTAR
0