Kemenparekraf Usulkan Pengurangan PPH 10 Persen dan Pemberian Insentif Fiskal bagi Pelaku Pariwisata

Tuesday, 26 March 24 Khanisa Azahra
Dana Hibah Pariwisata

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang mengambil langkah-langkah strategis guna memitigasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang mulai berlaku pada 12 Maret 2024. Berbagai strategi telah disiapkan untuk kenaikan pajak ini terhadap stabilitas investasi, kelangsungan penyelenggaraan event, dan lapangan kerja di sektor strategis ini.

Berdasarkan kajian sementara yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kemenparekraf menyimpulkan bahwa semakin tinggi tarif pajak, maka akan semakin menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk dalam penyelenggaraan event. Kondisi ini tentu dapat mengancam ketersediaan lapangan kerja di sektor parekraf, yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Perbanyak Event di Danau Toba Untuk Capai Target Wisatawan 2023

Menghadapi situasi ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno beserta jajarannya telah menyusun strategi untuk meredam dampak kenaikan PPN. Langkah utama yang diambil adalah mendukung usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan pengurangan pajak sebesar 10% dari Pajak Penghasilan (PPh) untuk para pelaku bidang pariwisata, seperti biro perjalanan wisata, serta agen tiket dan reservasi untuk akomodasi dan transportasi wisata. Strategi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas investasi dan keberlangsungan atau kontinuitas penyelenggaraan event di sektor parekraf secara berkelanjutan tanpa terganggu oleh kenaikan PPN.

BACA JUGA:   Virtual Event Bisnis Masa Depan

Selain itu, Kemenparekraf juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, seperti provinsi Bali dan Labuan Bajo, untuk mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Insentif fiskal ini merujuk pada insentif atau stimulus yang berkaitan dengan kebijakan keuangan atau anggaran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Besaran persentase insentif fiskal ini disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah dan diharapkan dapat ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024 melalui Perkada.

“Kami mengimbau pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah ini agar sektor parekraf di daerahnya tidak terguncang oleh kenaikan PPN,” ujar Sandiaga.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Kirim Perwakilan Ke Ajang London Design Biennale

Dengan strategi yang komprehensif ini, Kemenparekraf berupaya meredam gejolak yang mungkin timbul akibat kenaikan 12% di sektor parekraf. Strategi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing dan pertumbuhan sektor parekraf, yang menjadi salah satu pilar penting bagi perekonomian Indonesia.