Langkah Konkret Kemenparekraf Untuk Membantu Pelaku Perhotelan dan Restoran

Tuesday, 27 July 21 Bonita Ningsih

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali membuat bisnis perhotelan dan restoran kian menurun. Melihat hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan melakukan berbagai langkah konkret untuk membantu para pelaku perhotelan dan restoran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menjelaskan bahwa saat ini tingkat hunian hotel di daerah yang terdampak COVID-19 sudah mencapai angka di bawah 10 persen. Sementara itu, omzet restoran juga mengalami penurunan 70 hingga 90 persen selama masa PPKM Darurat Jawa Bali.

“Saat ini memang semuanya serba dibatasi dan saya juga tidak tahu bagaimana cara mengatasi kerugian ini. Tetapi, kita semua akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini,” kata Sandiaga.

BACA JUGA:   Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Menjadi 3 Hari

Beberapa upaya strategis lainnya juga telah disiapkan Kemenparekraf seperti menjadikan hotel sebagai tempat isolasi mandiri dan kamar istirahat bagi tenaga kesehatan (nakes). Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu tingkat keterisian kamar hotel yang ditargetkan mencapai 40-50 persen.

Sedangkan untuk pelaku restoran, Kemenparekraf, akan memberikan pelatihan khusus untuk meningkatkan keterampilan dalam segi digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi akan membantu pelaku restoran dalam memasarkan produknya di tengah situasi pandemi COVID-19.

BACA JUGA:   Strategi RedDoorz Untuk Meningkatkan Kinerja Bisnis di Tahun 2023

Untuk mempercepat upaya tersebut, Kemenparekraf akan menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang tersebar dari beberapa daerah Indonesia. Selain PHRI pusat, saat ini, Kemenparekraf juga telah mengajak PHRI Garut, Jawa Barat untuk mempercepat langkah ini.

“Kita akan melakukan gerak cepat dengan PHRI untuk cepat beradaptasi dengan keadaan ini,” Sandiaga menambahkan.

Selain itu, pemerintah juga telah melonggarkan kebijakan PPKM Level 4 untuk para pelaku usaha restoran. Dalam hal ini, restoran sudah boleh melakukan makan di tempat dalam kurun waktu maksimal 20 menit dan tetap menerapkan protokol kesehatan berlaku.

BACA JUGA:   Tiga Maskapai Asing Kembali Buka Penerbangan ke Bali

“Ini sudah banyak pelonggaran bagi pelaku usaha restoran yang besar maupun yang kecil. Meskipun dine in masih dibatasi waktunya, tetapi, untuk dine out kan sudah diperbolehkan dari awal, jadi masih sangat membantu,” ujarnya lagi.