BerandaNewsLangkah Konkret Kemenparekraf Untuk Membantu Pelaku Perhotelan dan Restoran

Langkah Konkret Kemenparekraf Untuk Membantu Pelaku Perhotelan dan Restoran

Published on

spot_img
spot_img

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali membuat bisnis perhotelan dan restoran kian menurun. Melihat hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan melakukan berbagai langkah konkret untuk membantu para pelaku perhotelan dan restoran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menjelaskan bahwa saat ini tingkat hunian hotel di daerah yang terdampak COVID-19 sudah mencapai angka di bawah 10 persen. Sementara itu, omzet restoran juga mengalami penurunan 70 hingga 90 persen selama masa PPKM Darurat Jawa Bali.

BACA JUGA:  Langkah Strategis untuk Menguatkan Pariwisata Berkelanjutan di Bali

“Saat ini memang semuanya serba dibatasi dan saya juga tidak tahu bagaimana cara mengatasi kerugian ini. Tetapi, kita semua akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini,” kata Sandiaga.

Beberapa upaya strategis lainnya juga telah disiapkan Kemenparekraf seperti menjadikan hotel sebagai tempat isolasi mandiri dan kamar istirahat bagi tenaga kesehatan (nakes). Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu tingkat keterisian kamar hotel yang ditargetkan mencapai 40-50 persen.

BACA JUGA:  Disney Adventure Hadirkan Keajaiban di Atas Laut untuk Semua Orang

Sedangkan untuk pelaku restoran, Kemenparekraf, akan memberikan pelatihan khusus untuk meningkatkan keterampilan dalam segi digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi akan membantu pelaku restoran dalam memasarkan produknya di tengah situasi pandemi COVID-19.

Untuk mempercepat upaya tersebut, Kemenparekraf akan menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang tersebar dari beberapa daerah Indonesia. Selain PHRI pusat, saat ini, Kemenparekraf juga telah mengajak PHRI Garut, Jawa Barat untuk mempercepat langkah ini.

“Kita akan melakukan gerak cepat dengan PHRI untuk cepat beradaptasi dengan keadaan ini,” Sandiaga menambahkan.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Siapkan Dana Hibah Pariwisata Sebesar Rp3,3 Triliun

Selain itu, pemerintah juga telah melonggarkan kebijakan PPKM Level 4 untuk para pelaku usaha restoran. Dalam hal ini, restoran sudah boleh melakukan makan di tempat dalam kurun waktu maksimal 20 menit dan tetap menerapkan protokol kesehatan berlaku.

“Ini sudah banyak pelonggaran bagi pelaku usaha restoran yang besar maupun yang kecil. Meskipun dine in masih dibatasi waktunya, tetapi, untuk dine out kan sudah diperbolehkan dari awal, jadi masih sangat membantu,” ujarnya lagi.

spot_img
spot_img
spot_img

Dorong Pariwisata Berkelanjutan, Ijen Siap Jalankan Revalidasi UNESCO Global Geopark 

Banyuwangi, Venuemagz.com - Fenomena blue fire (api biru) danau Kawah Ijen terbukti ampuh menyedot...

IBEM 2026 Tegaskan Ambisi Indonesia Menjadi Destinasi MICE Unggulan

Jakarta, Venuemagz.com – Indonesia hari ini, 28 Juli 2026, menandai tonggak penting dalam pengembangan...

HKTB Luncurkan Kampanye Pariwisata Global Only in Hong Kong 

Hong Kong, Venuemagz.com - Dalam rangka memberikan pengalaman destinasi yang unik, Hong Kong Tourism...

Accor Memperingati Hari Anak Nasional Melalui ATFAC Family Fun Walk di Jakarta

Jakarta, Venuemagz.com - Accor memperingati Hari Anak Nasional Indonesia melalui kegiatan ATFAC Family Fun...

Dorong Pariwisata Berkelanjutan, Ijen Siap Jalankan Revalidasi UNESCO Global Geopark 

Banyuwangi, Venuemagz.com - Fenomena blue fire (api biru) danau Kawah Ijen terbukti ampuh menyedot...

IBEM 2026 Tegaskan Ambisi Indonesia Menjadi Destinasi MICE Unggulan

Jakarta, Venuemagz.com – Indonesia hari ini, 28 Juli 2026, menandai tonggak penting dalam pengembangan...

HKTB Luncurkan Kampanye Pariwisata Global Only in Hong Kong 

Hong Kong, Venuemagz.com - Dalam rangka memberikan pengalaman destinasi yang unik, Hong Kong Tourism...