BerandaNewsLangkah Konkret Kemenparekraf Untuk Membantu Pelaku Perhotelan dan Restoran

Langkah Konkret Kemenparekraf Untuk Membantu Pelaku Perhotelan dan Restoran

Published on

spot_img

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali membuat bisnis perhotelan dan restoran kian menurun. Melihat hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan melakukan berbagai langkah konkret untuk membantu para pelaku perhotelan dan restoran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menjelaskan bahwa saat ini tingkat hunian hotel di daerah yang terdampak COVID-19 sudah mencapai angka di bawah 10 persen. Sementara itu, omzet restoran juga mengalami penurunan 70 hingga 90 persen selama masa PPKM Darurat Jawa Bali.

BACA JUGA:  Kemanparekraf Gandeng Kemendag Untuk Bangkitkan Sektor Parekraf

“Saat ini memang semuanya serba dibatasi dan saya juga tidak tahu bagaimana cara mengatasi kerugian ini. Tetapi, kita semua akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini,” kata Sandiaga.

Beberapa upaya strategis lainnya juga telah disiapkan Kemenparekraf seperti menjadikan hotel sebagai tempat isolasi mandiri dan kamar istirahat bagi tenaga kesehatan (nakes). Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu tingkat keterisian kamar hotel yang ditargetkan mencapai 40-50 persen.

BACA JUGA:  Drive Thru % Arabica Pertama Hadir di Jakarta

Sedangkan untuk pelaku restoran, Kemenparekraf, akan memberikan pelatihan khusus untuk meningkatkan keterampilan dalam segi digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi akan membantu pelaku restoran dalam memasarkan produknya di tengah situasi pandemi COVID-19.

Untuk mempercepat upaya tersebut, Kemenparekraf akan menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang tersebar dari beberapa daerah Indonesia. Selain PHRI pusat, saat ini, Kemenparekraf juga telah mengajak PHRI Garut, Jawa Barat untuk mempercepat langkah ini.

“Kita akan melakukan gerak cepat dengan PHRI untuk cepat beradaptasi dengan keadaan ini,” Sandiaga menambahkan.

BACA JUGA:  Smailing Xperiences Wujudkan Impian Liburan Pelanggan

Selain itu, pemerintah juga telah melonggarkan kebijakan PPKM Level 4 untuk para pelaku usaha restoran. Dalam hal ini, restoran sudah boleh melakukan makan di tempat dalam kurun waktu maksimal 20 menit dan tetap menerapkan protokol kesehatan berlaku.

“Ini sudah banyak pelonggaran bagi pelaku usaha restoran yang besar maupun yang kecil. Meskipun dine in masih dibatasi waktunya, tetapi, untuk dine out kan sudah diperbolehkan dari awal, jadi masih sangat membantu,” ujarnya lagi.

spot_img
spot_img

Megabuild, Keramika, dan Megaproperty 2026, Tiga Ekosistem Industri Satu Expo

Jakarta, Venuemagz.com -  Ribuan profesional memadati lantai pameran konstruksi di NICE PIK 2 sejak...

Bali Menjadi Tuan Rumah Asian Open Water Swimming Championship 2026

Jakarta, Venuemagz.com -- Untuk pertama kalinya Indonesia akan menjadi tuan rumah pelaksanaan lomba renang...

Satu Dekade INDOFEST: Gen Z Bawa Harapan Baru Wisata Petualangan

Jakarta, Venuemagz.com – Indonesia Outdoor Festival (INDOFEST) 2026 kembali hadir sebagai pameran perlengkapan kegiatan...

ArtMoments Jakarta 2026: Panggung Lintas Budaya yang Membawa Seni Lokal ke Kancah Global

Jakarta, Venuemagz.com - ArtMoments Jakarta resmi dibuka pada tanggal 4 dan berakhir 7 Juni...

Megabuild, Keramika, dan Megaproperty 2026, Tiga Ekosistem Industri Satu Expo

Jakarta, Venuemagz.com -  Ribuan profesional memadati lantai pameran konstruksi di NICE PIK 2 sejak...

Bali Menjadi Tuan Rumah Asian Open Water Swimming Championship 2026

Jakarta, Venuemagz.com -- Untuk pertama kalinya Indonesia akan menjadi tuan rumah pelaksanaan lomba renang...

Satu Dekade INDOFEST: Gen Z Bawa Harapan Baru Wisata Petualangan

Jakarta, Venuemagz.com – Indonesia Outdoor Festival (INDOFEST) 2026 kembali hadir sebagai pameran perlengkapan kegiatan...