Menparekraf Perkirakan Pemberlakukan Golden Visa Mulai Akhir September 2023

Friday, 28 July 23 Bonita Ningsih
Ilustrasi wisatawan di bandara

Pemerintah terus menggodok kebijakan golden visa untuk mendatangkan wisatawan asing berkualitas khususnya yang ingin berinvestasi di Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, memastikan persiapan pemberlakukan golden visa masih terus dilakukan pemerintah meskipun molor dari waktu yang ditentukan. 

Sandiaga mengatakan bahwa saat ini proses golden visa masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (KemenkoMarves). Menurutnya, pemerintah masih menargetkan tahun ini untuk memberlakukan golden visa bagi wisatawan asing yang berkualitas.

“Target awal itu sebenarnya golden visa sudah dapat digunakan di akhir Juni 2023, tetapi mungkin diperkirakan akan mundur hingga akhir September 2023,” kata Sandiaga dalam siaran persnya.

BACA JUGA:   Strategi Kemenparekraf Hadapi Isu Resesi 2023

Golden visa sendiri merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemegang golden visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum. 

Manfaat yang akan didapatkan oleh pemegang golden visa ini di antaranya adalah prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat. Lalu, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Rencananya, akan ada 10 tipe golden visa yang diberikan yaitu untuk investor perorangan. Beberapa diantaranya adalah investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent, dan digital nomad.

Melansir situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), golden visa akan dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

BACA JUGA:   Buttonscarves Luncurkan Koleksi Terbaru yang Terinspirasi dari Landmark Paris

“Jadi, mereka masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun,” ujar Menparekraf Sandiaga.

Tidak hanya investasi, para investor juga diharapkan dapat membawa teknologi ke Indonesia yang dapat diaplikasikan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan demikian, kehadiran golden visa juga dapat mempercepat pemulihan pariwisata khususnya pascapandemi ini.

BACA JUGA:   TransNusa Buka Rute Penerbangan Baru ke Indonesia Timur

Meskipun masih dalam tahap sinkronisasi, Sandiaga, menilai kebijakan golden visa ini disambut baik oleh para investor. Hal ini terbukti dengan banyaknya investor asing yang menanyakan hal tersebut saat Indonesia menjadi tuan rumah ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali.

“Permintaanya cukup banyak dari para investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent,” Sandiaga menambahkan.