Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mempersiapkan berbagai program untuk membantu pelaku event dan MICE dalam menjalankan usahanya. Hal ini telah disampaikan Menparekraf Sandiaga Uno saat menggelar acara “Bincang-Bincang Industri Event dan MICE” yang melibatkan pelaku industri terkait, kepolisian, dan juga perwakilan satgas penanganan COVID-19.
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, mengatatakn, Kemenparekraf agar hati-hati dalam membuat sebuah keputusan. Berdasarkan peta risiko penularan COVID-19, industri kesenian, hiburan, rekreasi, penyedia akomodasi, makan dan minum, tergolong sangat tinggi karena memiliki interaksi yang cukup intens. Kendati demikian, industri tersebut dinilai memiliki dampak ekonomi yang cukup signifikan untuk pendapatan daerah dan negara.
Untuk membuka kembali bisnis event dan MICE, diperlukan lingkungan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19. Dibutuhkan tahapan-tahapan untuk menciptakan lingkungan tersebut, mulai dari pra-kondisi, timing, koordinasi dengan pusat daerah, hingga monitoring dan evaluasi.
“Jangan sampai kita produktif namun tidak aman, atau tidak produktif sama sekali. Makanya, dibutuhkan keseimbangan antar-keduanya dengan tahapan-tahapan ini,” dia menambahkan.
“Begitu pula saat ingin menggelar aktivitas event dan MICE, kita perlu tahapan tersebut agar bisnis ini kembali menggeliat. Semoga ini bisa menjadi langkah kita bersama untuk ekonomi Indonesia bisa bangkit dengan tetap aman COVID-19,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan posko-posko khusus penanganan COVID-19 di beberapa titik. Listyo berharap posko ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penyelenggara event jika pada akhirnya izin menggelar event telah dikeluarkan.
“Apabila pelaksanaan event tersebut ditemukan peserta yang positif COVID-19, bisa langsung dilakukan tracing. Dengan demikian, kegiatan event bisa berlangsung dengan baik dan langkah-langkah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 juga tetap bisa diterapkan,” ungkap Listyo.
Selain itu, Listyo juga mengusulkan agar pelaku perhotelan lebih memperketat protokol kesehatan di area lingkungannya. Tidak hanya melakukan pengecekan suhu badan, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, juga perlu diterapkan 3T (testing, tracing, dan treatment). Untuk itu, pihak hotel harus memberlakukan pemeriksaan hasil swab test sebagai syarat menginap di tempatnya.
“Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung yang datang. Cara ini juga untuk memperlihatkan kepada pengunjung bahwa pihak hotel betul-betul memiliki SOP yang ketat dan disiplin,” ucapnya lagi.
KOMENTAR
0