Enam bandara di Thailand telah mendeklarasikan sebagai area bebas asap rokok sejak 3 Februari 2019. Tourism Authority of Thailand (TAT) memberitahukan kepada para wisatawan yang akan melewati keenam bandara tersebut bahwa seluruh ruang merokok yang ada di dalam bandara telah ditiadakan sama sekali.
Keenam bandara tersebut adalah Suvarnabhumi dan Don Mueang di Bangkok, lalu bandara di Phuket, Chiang Mai, Hat Yai, dan Mae Fah Luang Chiang Rai. Seluruh bandara tersebut dikelola oleh Airports of Thailand (AOT).
Berdasarkan sumber dari AOT, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pengendalian Tembakau tahun 2017. Sementara itu, Kementerian Kesehatan Umum juga mengumumkan pada November 2018 bahwa area publik di bandara termasuk kawasan yang dilarang ada asap tembakau.
Adapun bagi yang melanggar larangan merokok di keenam bandara tersebut akan dikenakan denda hingga 5.000 Baht, atau sekitar Rp2.243.774.
Namun, AOT telah menyediakan area merokok di luar terminal. Untuk informasi lebih lanjut, para wisatawan yang berada di keenam bandara tersebut dapat bertanya ke AOT Contact Centre di nomor 1722 atau mendatangi pusat informasi.
Thailand menjadi anggota World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control pada 27 Februari 2015. Sejak saat itu, Thailand berusaha untuk menjadi yang terdepan dalam mengurangi asap rokok di area publik, termasuk di area pantai.
KOMENTAR
0