Sandiaga Sebut Aturan Wajib PCR Perjalanan Udara Untuk Antisipasi Libur Nataru

Tuesday, 26 October 21 Bonita Ningsih

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mewajibkan para penumpang dari ke bandara Pulau Jawa-Bali untuk menyertakan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut kemudian direvisi kembali oleh Presiden Joko Widodo lantaran mendapat kritik dari banyak pihak. Jokowi meminta regulasi hasil tes polymerase chain reaction (PCR) diubah menjadi 3×24 jam masa berlakunya.

Permintaan Jokowi tersebut kemudian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 25 Oktober 2021. Luhut mengatakan penyesuaian aturan ini dibuat karena pemerintah mendapatkan masukan dari masyarakat terkait kebijakan PCR untuk syarat penerbangan.

BACA JUGA:   Wonderful Indonesia dan Avoskin Luncurkan Paket Skincare untuk Traveling

“Perlu dipahami, kebijakan PCR diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran makin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” ungkap Luhut.

Tak hanya itu, Luhut juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga meminta adanya penyesuaian harga tes PCR menjadi lebih murah dari biasanya. Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR bekisar di angka Rp300 ribu.

BACA JUGA:   NTT Siap Terima Wisatawan Lagi

Kebijakan tersebut kemudian ditanggapi dengan baik oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat menghadiri Weekly Press Briefing Kemenparekraf. Sandiaga menilai kebijakan tersebut harus dipatuhi sebagai upaya meningkatkan keyakinan masyarakat dalam melakukan perjalanan udara.

“Syarat penerbangan saat ini kan sudah 100 persen kapasitas, maka, diambil keputusan ini agar tidak terjadi satu masalah. Tes PCR menjadi wajib agar memastikan penumpang tidak pesawat tidak terkena Covid-19,” jelas Sandiaga.

Sandiaga juga mengungkapkan, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga akan terus disosialisasikan di semua tempat yang berhubungan dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.

BACA JUGA:   Iqbal Alan Abdullah: “Ada Menteri atau Tidak, MICE Tetap Tumbuh”

“Ini sebagai antisipasi menghadapi gelombang tiga nanti, jangan sampai juga ada Covid-19 varian baru yang masuk ke sini karena sudah varian tersebut sudah mulai terlihat di beberapa bagian dunia seperti inggris,” ucapnya lagi.