WNA Wajib Karantina Delapan Hari Saat Masuk ke Indonesia

Tuesday, 06 July 21 Bonita Ningsih
Ilustrasi wisatawan di bandara

Sehubungan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa-Bali, pemerintah mengubah aturan penerbangan internasional dan memperpanjang masa karantina selama delapan hari. Ketentuan tersebut telah tercantum ke dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung aturan tersebut sebagai salah satu langkah menekan laju penyebaran COVID-19. Menurutnya, setiap orang yang ingin melintas atau memasuki Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan dan terseleksi dengan ketat.

Sejumlah persyaratan yang diperketat bagi Warga Negara Asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia adalah harus menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin COVID-19. Kemudian, harus memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku dan bersedia kembali menjalani tes PCR saat tiba di Indonesia. Setiap WNA juga diwajibkan melakukan karantina selama delapan hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah NKRI.

BACA JUGA:   Naik Dua Peringkat Pada Global Muslim Travel Index, Indonesia Susun Panduan Pariwisata Halal

“Di hari ke-7 karantina, mereka semua wajib menjalani tes PCR lagi. Kalau hasilnya negatif, maka di hari terakhir karantina mereka baru bisa melakukan kegiatan di Indonesia,” kata Sandiaga saat menghadiri Weekly Press Briefing Kemenparekraf.

Selanjutnya, bagi WNA yang sudah berada dan bekerja di Indonesia, juga perlu mendapatkan akses vaksinasi karena hidup berdampingan di wilayah NKRI. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, terdapat 225.000 WNA yang perlu mendapatkan vaksinasi, terutama bagi yang sering melakukan perjalanan wisata di Indonesia.

BACA JUGA:   Beijing Menjadi Tuan Rumah Olimpiade Musim Dingin 2022

“Sedangkan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri, kartu vaksin juga menjadi syarat perjalanan domestik. Selain itu, kita juga akan terus memperluas dan meningkatkan tes di dalamnya,” ungkapnya lagi.

Untuk semakin mendukung kebijakan PPKM Mikro Jawa-Bali, Kemenparekraf juga akan menutup semua destinasi dan menunda event parekraf di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya adalah agar kurva kasus COVID-19 cepat turun sehingga semua kegiatan parekraf dapat kembali dibuka.

BACA JUGA:   Pemkot Bogor Gandeng Panorama Group dan PNJ Kembangkan Desa Wisata Pulo Geulis

“Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data COVID-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi. Jadi, yang saat ini harus kita kedepankan adalah faktor kesehatan terlebih dahulu,” ucap Sandiaga.