BerandaLiterasi DigitalContent Creator Harus Ikuti Tren dan Etika Digital

Content Creator Harus Ikuti Tren dan Etika Digital

Published on

spot_img
spot_img

Media sosial memiliki tren yang silih berganti setiap harinya. Hal ini, kata Fitrianatsany, Dosen IAIN Tulungagung, membuat kreator harus memiliki segudang ide untuk membuat konten.

“Begitupun saat kita ingin menjadi kreator, harus mengikuti tren,” katanya dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (03/12/2021). Misalnya, lanjut dia, konten menghibur yang tersebar di berbagai platform. Selain itu ada konten inspiratif, konten informatif, dan konten edukatif. “Selaku konten kreator, kita harus memperhatikan etika-etika digital,” ujar Fitria.

Etika merupakan suatu ilmu yang membicarakan masalah, perbuatan, atau tingkah laku manusia yang dinilai baik dan buruk. Etika digital ialah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital di kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:  Penggunaan Internet, Begini Dampak Positif-Negatifnya

Fitria mengatakan, etika digital sering disebut sebagai etika kontemporer. Dalam etika kontemporer menyangkut tata cara kebiasaan dan budaya yang berkembang karena teknologi memungkinkan pertemuan sosial budaya secara lebih luas dan global. Penggunaan etika digital ini memiliki berbagai manfaat seperti membangun personal branding, memastikan kebenaran berita, menghindari SARA atau bullying, dan sebagai etika berkomunikasi serta pembatasan informasi pribadi untuk dibagikan. Di internet kita harus pandai memilah informasi positif dan negatif.

Menghindari dampak negatifnya bisa dengan menjadi netizen yang baik. Caranya ialah menghargai privasi, tidak menyerang pihak lain, tidak memberikan informasi yang belum jelas, dan mempertimbangkan dampak sosial. Kita harus berhati-hati ketika memposting dan berkomentar di media sosial. Sementara itu, untuk penyebaran informasi harus selalu di cek kebenarannya.

BACA JUGA:  Cara Pola Asuh Tepat di Era Digital

“Ketika kita mem-posting konten di media sosial, kita harus tahu ternyata ada Undang-undang ITE yang melarang penyebaran konten ilegal,” jelasnya.

Jika merujuk ke Undang-undang ITE terdapat beberapa pembatasan berekspresi, terutama pada informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, perzinahan, dan pencemaran nama baik. Sebagai konten kreator, tantangan yang kita hadapi ialah menjadi positif, kreatif, dan aman di ruang digital. Oleh karena itu, manfaatkan media sosial untuk mengonsumsi, memproduksi, dan menyebarkan hal positif.

BACA JUGA:  Begini Perilaku yang Termasuk Bullying

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 -untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).

spot_img
spot_img
spot_img

Sudirman Hall Lebih dari Sebuah Venue Multifungsi

Jakarta, Venuemagz.com — Sudirman Hall resmi dibuka pada 26 Agustus 2026 di Sequis Tower...

The Sakinah Hadir di The Tribrata, Wedding Showcase Tak Sekadar Vendor Pernikahan

JAKARTA, Venuemagz.com — Memilih vendor pernikahan sering kali menjadi bagian paling menyita perhatian bagi...

Sudirman Hall Lebih dari Sebuah Venue Multifungsi

Jakarta, Venuemagz.com — Sudirman Hall resmi dibuka pada 26 Agustus 2026 di Sequis Tower...