Usai dilantik pada 22 November 2018 lalu sekaligus mengadakan kegiatan pertamanya berupa kuliah umum di STP Nusa Dua Bali, DPD IVENDO (Industri Event Indonesia) Bali kembali mengadakan kegiatan berupa sosialisasi kepada calon anggota serta pembekalan/bimbingan teknis sertifikasi MICE yang pertama kali diadakan di Bali pada tahun 2019 ini di Golden Tulip Hotel Denpasar, 14 April 2019.
Sosialisasi dan pembekalan sertifikasi MICE ini diikuti oleh 31 peserta, yang terdiri dari 14 badan usaha PCO (Professional Conference Organizer)/EO (Event Organizer), dan peserta perseorangan pekerja event. Pembekalan diberikan oleh Drs. Rohadi M.Sn, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan IVENDO.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan para peserta yang mayoritas anggota IVENDO Bali dalam menghadapi pelaksanaan sertifikasi MICE yang diselenggarakan oleh Kemenpar bersama LSP MICE bekerja sama dengan DPD IVENDO Bali pada 15 April 2019.
“Semoga kegiatan ini bisa memberikan solusi sekaligus angin segar bagi EO, PCO, dosen, mahasiswa dan prodi yang memiliki bidang MICE serta event. Selama ini, beberapa sempat mengeluhkan minimnya informasi tentang sertifikasi sekaligus kesempatan sertifikasi di Bali. Yang kami dengar selama ini, sejumlah perusahaan terpaksa mengikuti sertifikasi di daerah lain atau mengikuti sertifikasi mandiri,” ujar Grace Jeanie, Ketua DPD IVENDO Bali.
Ketidaktahuan tentang perlunya sertifikasi ini ternyata juga dialami oleh banyak EO dan pekerja event, termasuk mahasiswa yang kerap menjadi tenaga freelance event. Bagi mereka, sertifikasi MICE hanya berguna saat tender pemerintahan melalui LPSE saja. Sebab, saat ini memang belum semua perusahaan mensyaratkan tenaga kerja bersertifikasi untuk menangani acara mereka.
Namun, menurut Rohadi, ke depannya pemerintah akan memberlakukan dengan tegas, baik perusahaan swasta, BUMN, maupun pemerintahan, mensyaratkan tenaga kerja di industri event dan MICE sebagai pelaksana dan penyelenggara acara wajib bersertifikat BNSP. Hal tersebut berdasar pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan setiap tenaga kerja Indonesia mampu memenuhi standar kompetensi kerja dan memiliki sertifikasi untuk bidang pekerjaan yang dimiliki.
Di saat yang sama, pemerintah juga bermaksud menyiapkan tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pendidikan dengan basis kompetensi dengan mengeluarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di mana pada pasal 61 disebutkan bahwa peserta didik yang lulus harus memiliki sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Implikasi dari kedua Undang-undang tersebut di atas adalah sumber daya manusia yang telah ada di industri maupun yang masih ada di lembaga pendidikan harus diarahkan untuk mampu memenuhi standar kompetensi dan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang profesinya.
“Terlepas kebutuhan tender dan lainnya, penting untuk memiliki sertifikasi agar event yang terlaksana didukung oleh personel yang mumpuni dan terjamin keahliannya. Jadi, begitu LSP MICE akan mengadakan sertifikasi, DPD IVENDO Bali menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan ini. Apalagi kami (DPD IVENDO Bali) sebelumnya memang sudah berencana akan mengadakan sosialisasi mengenai IVENDO serta pentingnya sertifikasi,” ujar Grace Jeanie.
“Harapan kami dengan adanya sertifikasi ini, penyelenggara event di Bali ke depannya memiliki kualifikasi kompetensi yang standar. Dan kami berharap kehadiran DPD IVENDO Bali bisa bermanfaat bagi Bali dan bisa bersinergi dengan asosiasi lainnya yang sudah terlebih dahulu ada,” ujar Grace Jeanie.
KOMENTAR
0