Kementerian Pariwisata Siapkan Pedoman Penyelenggaraan Wisata Edukasi

Thursday, 15 May 25 Harry
ngoprek forwaparekraf mengenai study tour

Maraknya kecelakaan bus maupun kecelakaan lainnya dalam perjalanan wisata anak-anak sekolah membuat sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan larangan untuk mengadakan kegiatan study tour ke luar provinsi pada awal tahun 2025 ini. Larangan tersebut dimulai oleh pemprov Jawa Barat, yang kemudian disusul oleh Pemprov Banten dan Jakarta.

Keluarnya larangan dari pemprov tersebut tidak hanya membuat para siswa dasar dan menengah “menjerit”, tapi juga para pelaku perjalanan wisata turut “menjerit” karena membuat pendapatan mereka menurun. Pasalnya, setiap perjalanan study tour, jumlah peserta yang berangkat jumlahnya ratusan sehingga membawa berkah ekonomi yang besar.

Herdi Herdiansyah, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Banten, mengatakan, dikeluarkannya imbauan untuk tidak mengadakan study tour  ke luar provinsi karena beberapa alasan. Selain alasan karena terjadi banyak kecelakaan, alasan lainnya adalah kesulitan untuk mengontrol siswa yang jumlahnya bisa mencapai 500 orang dalam sekali perjalanan karena jumlah pendampingnya juga terbatas.

BACA JUGA:   Kementerian Pariwisata Optimistis Raih 15 Juta Wisman

“Alasan yang ketiga adalah masalah biaya bagi orang tua yang tidak mampu,” ujar Herdi saat menjadi pembicara dalam acara diskusi “Dilarang atau Diatur? Mencari Titik Temu antara Study Tour dan Masa Depan Pariwisata” yang diadakan oleh Forum Wartawan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Forwaparekraf) pada 14 Mei 2025.

Sementara itu, Satriawan Salim, Koordinator Nasional P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru), mengatakan, ada dua jenis perjalanan para siswa sekolah, yakni studi tanpa tur, dan tur tanpa studi. Menurutnya, kegiatan yang harusnya dilarang adalah tur tanpa studi karena tidak ada kegiatan riset, observasi, dan lainnya dalam perjalanan tersebut.

Sementara, kegiatan studi tanpa tur harus tetap dijalankan, seperti field trip atau live in. Pasalnya, kegiatan studi tanpa tur termasuk dalam teori outdoor learning, dan secara akademis basis pedagogisnya sangat jelas.

“Banyak riset menunjukkan bahwa belajar di kelas itu menjemukan, apalagi kalau hanya mengerjakan LKS. Jadi, siswa butuh pembelajaran yang relevan dan kontekstual, yakni melalui outdoor learning tadi. Bagi kami, studi tanpa tur itu masuk dalam pembelajaran berbasis proyek dalam rangka outdoor learning,” ujar Satriawan.

BACA JUGA:   Peran PaperOne dalam Mendukung Lingkungan yang Berkelanjutan

Oleh karena itu, Satriawan menambahkan, kegiatan study tour lebih baik tidak dilarang, tapi diatur. Ada tiga hal yang menurutnya harus diperjelas, yakni tenaga pendamping harus jelas dan banyak, lalu faktor keselamatan dan kesehatan harus diperhatikan, serta peran negara melalui dana BOS untuk membantu orang tua yang tidak mampu.

Donny, Managing Director Adonta Education selaku study tour operator, mengatakan, di Australia, rasio yang tepat antara jumlah murid dengan pendamping adalah 10 banding 1, yakni setiap 10 murid harus didampingi oleh 1 orang.

Menanggapi polemik yang ada, Rizki Handayani, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, mengatakan bahwa Kemenpar saat ini sedang menyusun pedoman penyelenggaraan wisata edukasi, yang antara lain di dalamnya mencakup risk assessment dan regulatory compliance.

“Kami juga sedang bicara dengan Asita dan lainnya agar ada operator khusus untuk menyelenggarakan study tour ini, yang harus tahu cara bidding dengan dinas pendidikan serta dan dinas kesehatan dan sekolah,” ujar Rizki.

BACA JUGA:   Kolaborasi Konten dan Teknologi Adalah Kunci

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan, “Yang paling penting adalah apa yang didapat oleh anak-anak kita, bukan tentang banyaknya duit di sektor pariwisata. Kita harus menciptakan wisata edukasi yang aman dan nyaman buat anak-anak kita dan juga industri pariwisatanya.”