Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif. RPP ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan.
Untuk menyosialisasikan RPP ini, pemerintah menggelar acara secara virtual melalui akun YouTube Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada 20 September 2023. Perwakilan Kemenkes menjabarkan sejumlah aturan berkaitan dengan tembakau melalui siaran YouTube berjudul Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap aspek terkait sistem kesehatan di Indonesia akan jauh lebih baik khususnya pada anak-anak,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Eva Susanti, saat acara berlangsung.
Namun, dalam aturan tersebut terdapat sejumlah poin yang dianggap dapat merugikan pelaku industri salah satunya bagi pihak penyelenggara acara musik. Pasalnya, pemerintah melarang produsen produk tembakau dan rokok elektronik untuk memberikan sponsorship dalam berbagai kegiatan acara.
Eva menegaskan bahwa perusahaan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang memberikan sponsor pada kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, dan kegiatan yang melibatkan masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai antara produsen rokok dan promosi produk tembakau yang dapat mempengaruhi masyarakat, khususnya generasi muda.
Terkait hal tersebut, promotor musik Harry Koko Santoso yang juga CEO Deteksi Production, meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam mengeluarkan sebuah aturan. Pasalnya, ia menilai saat ini musik bukan hanya sebagai hiburan semata tetapi juga sebagai pemberdayaan ekonomi Indonesia.
“Ketika musik membantu ekonomi negara, pasti akan banyak konsekuensi kalau kegiatan sponsorship ini dihentikan. Apalagi, saat ini musik sudah menjadi industri yang besar di Indonesia dan seharusnya kita dukung,” ujar Koko saat dihubungi melalui saluran telepon.
Tak bisa dipungkiri, perkembangan industri musik Indonesia saat ini masih ditopang oleh kehadiran perusahaan rokok sebagai pihak sponsor. Rokok dinilai memiliki peranan yang besar terhadap penyelenggaraan acara musik karena mampu mensubsidi harga tiket masuk.
“Kalau aturan ini sampai terjadi, pasti akan berdampak dengan harga tiket yang menjadi mahal. Saat ini saja jumlah penonton konser tidak sebanyak dulu, bagaimana kalau sampai sponsor rokok dihentikan,” keluh Koko.
Padahal, menurutnya, saat ini masih banyak orang yang mengandalkan industri musik sebagai pekerjaan utamanya. Sebut saja anak band dari setiap daerah yang masih menggantungkan hidupnya dalam industri ini dan juga pihak-pihak terkait dibalik panggung musik.
“Indonesia ini punya 38 provinsi yang di dalamnya ada kurang lebih 78.000 desa. Setiap desa ini pasti memiliki anak band dengan segala genre musiknya. Kita harus terus dukung mereka untuk berkarya,” ucapnya lagi.
Kendati demikian, ia akan mendukung segala aturan yang dikeluarkan pemerintah dengan syarat harus mempertimbangkan baik dan buruknya. Koko berharap, rokok masih bisa menjadi sponsorship acara musik dengan acuan dan batasan yang dibuat bersama.
“Semua aturan itu sebenarnya bagus, tetapi, aturannya harus yang memberdayakan banyak orang. Musik itu luar biasa besar industrinya, kalau tidak ada rokok sebagai sponsorship bisa jalan di tempat kita. Sekarang saja industrinya masih ngos-ngosan efek pandemi,” katanya lagi.





