Pemanfaatan Produk UMKM di Sektor Pariwisata

Friday, 06 March 20 Herry Drajat

Agar dapat meningkatkan jumlah ekspor bagi produk UMKM Indonesia, salah satu yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan penguatan pasar dalam negeri.

Untuk itu, pada 5 Maret 2020 Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah dan koperasi melalui pengembangan produk dalam negeri dengan kearifan lokal yang bersifat berkelanjutan dan ramah lingkungan di sektor pariwisata.

BACA JUGA:   Banua Premiere Lounge Promosikan Kuliner Khas Minangkabau

“Menyikapi potensi perlambatan ekonomi di tahun 2020, pemerintah RI terus melakukan terobosan dalam mengoptimalkan peran UKM dan koperasi. Hal itu dilakukan untuk memanfaatkan peluang pasar dalam negeri, khususnya di sektor pariwisata dengan menggunakan produk lokal, serta mendorong UKM, sehingga mampu bersaing di pasar  ekspor,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini di antaranya pemanfaatan alas kaki berupa sandal yang merupakan produk UMKM, koperasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdasarkan pada kearifan lokal yang bersifat berkelanjutan pada hotel yang berada di bawah naungan PHRI. Untuk itu, nantinya akan dibuat kebijakan terkait pemanfaatan produk sandal dari UMKM serta koperasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari Kementerian terkait.

BACA JUGA:   Hermawan Kartajaya: Turis Cina High Spender

Maulana Yusran, Sekjen PHRI, mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud dukungan PHRI terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.