BerandaNewsSandiaga Uno Berikan Respons Larangan Naik Gunung di Bali

Sandiaga Uno Berikan Respons Larangan Naik Gunung di Bali

Published on

spot_img

Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan aturan baru terkait pelarangan turis untuk melakukan pendakian gunung di seluruh wilayah Bali. Larangan tersebut akan dituang ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya masyarakat umum tidak bisa lagi melakukan pendakian maupun aktivitas wisata lainnya di gunung.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan bahwa larangan tersebut sebagai salah satu upaya pengembangan pariwisata berbasis tradisi dan budaya di Bali khususnya pascapancemi COVID-19. Bahkan, saat ini, pemprov Bali telah memiliki tagline pariwisata terbaru yaitu pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat.

BACA JUGA:  Makanan Halal akan Tersedia di Dalam Pesawat

Tjok Bagus mengatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan atas dasar yang jelas dan fatwa dari para petinggi di Bali seperti pendeta. Menurut fatwa yang dikeluarkan, gunung di Bali merupakan sebuah tempat suci bagi umat Hindu untuk beribadah. 

“Gunung ini merupakan tempat suci di Bali jadi Gunung ini ingin kami agungkan kembali. Karena jika tidak diagungkan, maka Bali bisa ditinggalkan sebagai daerah tujuan wisata dunia,” katanya. 

Terdapat 18 gunung yang dijadikan kawasan suci dan diharapkan tidak ada lagi aktivitas wisata seperti mendaki di kawasan tersebut. Meskipun demikian, pemerintah setempat akan memastikan para pemandu wisata gunung di Bali mendapatkan pekerjaan pengganti dari yang sebelumnya. 

BACA JUGA:  Kemenparekraf Kembali Lakukan Vaksinasi Untuk Ribuan Orang di Bali

“Kemarin kami sudah kumpulkan 186 pemandu wisata gunung di Bali dan semuanya akan kami transformasi menjadi tenaga kontrak di Pemprov Bali. Jadinya, keinginan kita untuk menjadikan Bali berbasis budaya dapat segera terlaksana,” ucapnya lagi.

Aturan terbaru di Bali tersebut mendapatkan respons positif dari Sandiaga Salahuddin Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, Bali akan semakin mudah mengembangkan pariwisata berbasis tradisi dan budaya sehingga dapat membangkitkan ekonomi daerah sekitarnya.  

BACA JUGA:  Kemenparekraf Siap Uji Coba Travel Corridor Arrangement di Bali

“Konsep pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat ini seiring dengan apa yang ingin kami kembangkan dalam pemulihan pariwisata kita,” ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief With Sandi Uno di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, pada 12 Juni 2023. 

Selanjutnya, Sandiaga, juga akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali untuk menindaklanjuti hal ini. Harapannya, dengan adanya aturan tersebut akan memberikan dampak yang baik bagi perkembangan pariwisata Bali dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru. 

spot_img
spot_img

IIPE 2026 Resmi Dibuka, Tawarkan Produk Gratis dari Ratusan Peserta Lokal dan Internasional

Tangerang, Venuemagz.com - Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2026 resmi dibuka hari ini, 4...

Indonesia Coffee Expo Jakarta 2026 Hadirkan 115 Brand

Jakarta, Venuemagz.com – Indonesia Coffee Expo (ICX) Jakarta 2026 resmi dibuka di Jakarta International...

The Grove Suites by Grand Aston Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia melalui Inisiatif CSR yang Bermakna

Jakarta, Venuemagz.com -- The Grove Suites by Grand Aston memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia melalui...

Bali Memimpin Sebagai Destinasi Liburan Musim Panas

Singapura, Venuemagz.com -- Untuk menyambut musim panas, platform perjalanan digital Agoda melaporkan kenaikan pencarian...

FINNS Menjadi Beach Club Pertama yang Miliki Helikopter Penyelamatan

Bali, Venuemagz.com -FINNS Beach Club secara resmi meluncurkan helikopter search and rescue (SAR) pertama...

Bali Sah Menjadi Destinasi Nomor 1 Dunia 2026

Bali, Venuemagz.com -- Industri pariwisata Indonesia kembali mencatatkan sejarah emas. Pulau Dewata, Bali, resmi...