Menggali Potensi Gelasa di Bangka Tengah

Friday, 17 November 17 Harry
Pulau Gelasa Bangka Tengah

Pemerataan pembangunan di Indonesia sudah menjadi suatu keharusan, mengingat masih banyak potensi alam dan wisata yang belum dimaksimalkan. Salah satu pulau dengan potensi besar yang menanti uluran tangan investor adalah Pulau Gelasa di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Dengan luas yang mencapai 220,83 hektare, Pulau Gelasa yang saat ini masih didominasi hutan alami merupakan pulau yang tepat untuk dikembangkan menjadi resor wisata atau marina yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat singgah para yachter. Pada pulau yang tidak berpenduduk ini, masih banyak terdapat burung putih, biawak, monyet, serta perairan yang sangat berpotensi untuk usaha budi daya laut, industri pengolahan perikanan, dan masih banyak lagi.

Pulau Gelasa terletak di Selat Karimata, di antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung, atau sekitar 52 mil laut sebelah timur Kota Koba, Ibu Kota Kabupaten Bangka Tengah. Secara administratif, Pulau Gelasa masuk ke wilayah Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Jarak terdekat dari Pulau Gelasa ke daratan Pulau Bangka adalah sekitar 18 mil laut atau 29 kilometer.

Pulau Gelasa Bangka Tengah

Aksesibilitas

Untuk mencapai Pulau Gelasa, dalam satu hari sudah tersedia 19 penerbangan dari berbagai macam maskapai penerbangan yang memenuhi rute Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta menuju Bandara Udara Depati Amir di Pangkal Pinang dengan waktu tempuh sekitar satu jam. Dari Pangkal Pinang, perjalanan dilanjutkan dengan berkendara selama dua jam menggunakan mobil atau taksi ke TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Batu Beriga. Kemudian perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan kapal kayu atau kapal nelayan ke Pulau Gelasa dengan lama perjalanan sekitar satu setengah jam.

BACA JUGA:   (KEK) Tanjung Gunung Siap Menjadi Pusat MICE Bahari

Alternatif lain menuju Pulau Gelasa adalah dari Bandara Udara Depati Amir menuju ke TPI Kurau dengan menggunakan mobil sekitar 30 menit. Dari dermaga penyeberangan di TPI Kurau, perjalanan dilanjutkan dengan speedboat sekitar tiga jam, atau dengan kapal kayu dengan waktu tempuh delapan jam.

Sumber Daya Alam dan Jasa-Jasa Lingkungan

Pulau Gelasa dikelilingi pantai berbatu dan pada beberapa titik terdapat pantai berpasir putih. Selain itu, pulau ini juga memiliki keindahan panorama bawah laut dengan terumbu karang indah yang dipenuhi beraneka ragam ikan karang. Wisatawan dapat menikmati panorama keindahan bawah laut dengan melakukan diving dan snorkeling. Pantai yang berpasir putih sangat cocok untuk dijadikan tempat wisatawan berjemur atau sekadar menikmati pemandangan laut. Dengan kondisi hutan yang masih alami, beberapa satwa liar masih tinggal di kawasan ini sehingga menjadi daya tarik tersendiri untuk pengembangan wisata trekking atau hiking. Walaupun tidak berpenghuni, pulau ini telah memiliki sumber air tawar yang siap dimanfaatkan.

BACA JUGA:   MICE di Andalusia

Pulau Gelasa Bangka Tengah

Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berkomitmen memfasilitasi dan mengakselerasi proses investasi di pulau-pulau kecil dengan bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dari sisi kepastian hukum bagi investor, Pemerintah Indonesia saat ini juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sementara pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi dasar bagi pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Perda No. 48 Tahun 2011), akan dibangun pelabuhan baru di Kawasan Strategis Tanjung Berikat. Pelabuhan baru ini diharapkan dapat mendorong dan mendukung kegiatan investasi di Pulau Gelasa. Pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat pernyataan aset, yang menyatakan bahwa tanah di Pulau Gelasa merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan tidak ada permasalahan maupun sengketa dengan pihak mana pun.

BACA JUGA:   Pulau Liwungan Siap Menyambut Investor

Kabupaten Bangka Tengah juga telah memiliki Prosedur Operasional Standar perizinan yang ditetapkan dalam peraturan Kepala Kantor Terpadu Pelayanan Satu Pintu (KTPSP) Kabupaten Bangka Tengah. Untuk mendukung terlaksananya investasi, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, pemerintah daerah akan terus melakukan upaya-upaya, di antaranya menciptakan iklim usaha yang kondusif; meningkatkan koordinasi dan perbaikan pelayanan perizinan penanaman modal; meningkatkan pengembangan potensi investasi daerah; meningkatkan promosi investasi yang efektif; dan meningkatkan fungsi pelayanan di bidang perizinan investasi.