Jakarta, Venuemagz.com – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus berkomitmen untuk menghadirkan transformasi digital yang akuntabel di sektor akomodasi. Melalui kolaborasi dengan mitra Online Travel Agent (OTA), Kemenpar mulai mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna menata ekosistem digital pariwisata nasional.
Sistem API dihadirkan untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah mengantongi Perizinan Berusaha. Dengan begitu, diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik.
“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam siaran persnya di Jakarta.

Saat ini, sistem API telah masuk ke dalam tahap pengembangan internal, sebelum nantinya dikembangkan bersama mitra OTA yang terhubung untuk proses integrasi. Menpar menargetkan sistem API dapat segera diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.
Proses Verifikasi
Untuk memastikan seluruh akomodasi telah mengantongi izin usaha, pihak OTA akan meminta pelaku usaha mengisi tiga data utama. Data tersebut nantinya akan diintegrasikan ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk dilakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin di platform OTA,” jelas Widiyanti.
Tiga data utama yang wajib diisi pelaku usaha akomodasi adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU). Apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan.
Video Panduan
Sebagai bentuk sosialisasi terkait upaya ini, Kemenpar telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha. Video ini diharapkan dapat disebarluaskan oleh seluruh platform OTA dan dimasukkan ke dalam halaman situs website mereka.
Tujuannya agar dapat dijadikan panduan oleh para pemilik akomodasi saat ingin membuka atau menyediakan usahanya di Indonesia. Pasalnya, saat ini masih banyak akomodasi pariwisata yang belum memiliki Perizinan Berusaha dan sudah berhasil diidentifikasi oleh Kemenpar.
Menurut Widi, pihaknya akan menyampaikan daftar nama tersebut ke pihak OTA untuk dapat ditindaklanjuti. Jika dalam waktu dua bulan mendatang belum ada perubahan, pihak OTA diminta untuk menghentikan aktivitas penjualan merchants– non resmi (delisting) terhadap nama-nama yang terdaftar. Namun, bagi merchants yang telah memenuhi kewajiban Perizinan Berusahanya, dapat kembali ditampilkan dalam platform OTA.
Sosialisasi di Lima Provinsi
Sebelumnya, Kemenpar telah menggelar serangkaian inisiatif untuk memastikan seluruh akomodasi yang terdaftar dalam OTA telah memiliki Perizinan Berusaha. Inisiatif telah dilakukan sejak Maret 2025 dengan menggandeng Pemerintah Daerah dan mitra OTA.
Rangkaian inisiatif yang dilakukan adalah sosialisasi di lima provinsi, pelaksanaan enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA untuk menerapkan persyaratan regulasi bagi pelaku usaha. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku akomodasi terhadap pentingnya legalitas usaha.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang secara resmi terdaftar memiliki NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata.
Unit akomodasi tersebut mengalami peningkatan 46,5 persen pada 20 Mei 2026 jika dibandingkan dengan 31 Maret 2025. Dari seluruh kategori tersebut, akomodasi jenis vila mencatatkan pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,” tutup Menpar.






