Memproteksi Anak dari Media Sosial

Wednesday, 20 October 21 Venue

Orangtua harus memproteksi anak dari penggunaan media sosial. Menurut Rizky Ayu Maharani, Guru Fisika SMAN1 Maron Kabupaten Probolinggo, ada pergeseran pola kejahatan terhadap anak akibat dampak era digital saat ini.

“Pintu masuk kasus-kasus kekerasan seksual polanya bergeser dari pola lama ke pola baru sebagai dampak dinamisme era digital,” kata dia dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (19/10/2021).

Rizky mengatakan, berawal kenal melalui media sosial, kemudian bertemu dan dalam sejumlah kasus rentan jadi korban baik seksual, trafficking, maupun kasus penipuan. Setidaknya, kata Rizky, ada empat kasus pelanggaran anak yang perlu diperhatikan.

Pertama yakni kejahatan seksual terhadap anak, kejahatan berbasis siber, pengabaian pemenuhan hak dasar anak akibat perceraian, dan konflik orangtua dan radikalisme. Maka itu dia meminta orangtua memberi perhatian khusus terhadap anak.

BACA JUGA:   Agar Tetap Aman, Ketahui Kekurangan Dompet Digital

“Ini harus menjadi perhatian saat ini. Orangtua perlu memperhatikan konteks tantangan kekinian agar anak dapat terproteksi sejak awal,” ujar dia.

Rizky mengatakan, terkait dunia siber yang juga jadi ancaman untuk anak disebutnya perlu perlindungan orangtua. Dia menyebut banyak anak dalam sejumlah kasus dilibatkan sebagai pelaku kasus penipuan, hingga prostitusi online. “Akibatnya berdampak kompleks bagi masa depan mereka.”

Selain itu, indoktrinasi dan infiltrasi radikalisme di era digital juga rentan terhadap anak. Peran orangtua harus hadir sebagai pilar utama untuk melindungi anak dari paham negatif.

BACA JUGA:   Perencanaan Cermat Saat Anak Gunakan Internet

“Karena anak tanpa sepengetahuan orang terdekat rentan terpapar ideologi dan narasi radikalisme akibat intensitasnya dengan unia digital. Maka, orang terdekat anak harus hadir tidak hanya saat anak terpapar masalah tapi justru bagaimana orang terdekat anak seperti ortu, keluarga, sekolah dan lingkungan sosial mampu menunjukkan diri sebagai pelindung utama bagi anak,” tuturnya.

Rizky melanjutkan, menurutnya hak anak untuk bermain juga penting difasilitasi. Namun faktanya tak semua media bermain anak aman untuk tumbuh kembangnya. “Game sadisme, kekerasan, bermuatan judi, pornografi, bermuatan SARA bahkan kebencian tak boleh hadir di ruang bermain anak,” kata dia.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Mencegah Penyalahgunaan Jejak Digital

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).