Asosiasi Pariwisata Minta PSBB Transisi di DKI Jakarta Dihentikan

Monday, 16 November 20 Bonita Ningsih

Peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia masih terbilang cukup tinggi, khususnya di DKI Jakarta. Berdasarkan data per tanggal 15 November 2020, DKI Jakarta mendapatkan 117.462 kasus penyebaran COVID-19 dan menjadi pusat sebaran tertinggi di Indonesia sebesar 25,4 persen.

Berbagai cara telah dilakukan, misalnya saja melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total hingga PSBB Transisi. Namun, nyatanya, penyebaran COVID-19 masih cukup tinggi karena minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya virus COVID-19. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya kegiatan pengumpulan massa secara besar-besaran dan masif, namun tidak ada sanksi tegas di dalamnya.

Menyikapi hal tersebut, Visit Wonderful Indonesia (VIWI) Board memberikan dua permintaan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dapat mencabut PSBB Transisi dan meniadakan aturan PSBB secara keseluruhan. Dalam hal ini, VIWI Board hadir sebagai himpunan yang mencakup 18 asosiasi industri pariwisata secara nasional.

BACA JUGA:   Anugerah Pesona Indonesia 2017 Memasuki Tahap Akhir Voting

“Kami harap, PSBB Transisi yang akan berakhir 22 November 2020 dapat dicabut Bapak Gubernur DKI Jakarta. Hendaknya, seluruh aktivitas pariwisata dapat berjalan secara normal lagi dengan tidak ada pembatasan kapasitas dan jam operasional,” kata Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Penggerak VIWI Board saat konferensi pers yang digelar secara hybrid.

Apalagi, menurutnya, DKI Jakarta menjadi parameter ekonomi nasional sehingga segala aturan yang dibuat oleh pemerintah setempat akan berdampak terhadap daerah sekitarnya. Hal tersebut yang juga dirasakan oleh anggota VIWI Board yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Usaha pariwisata anggota VIWI Board terganggu karena adanya aturan PSBB Transisi di DKI Jakarta.

Selain itu, keinginan untuk mencabut PSBB Transisi didasari atas segala hal yang telah terjadi selama satu minggu belakangan ini. Dia menilai, masih terdapat banyak pelanggaran dari masyarakat dan penyimpangan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Padahal, di satu sisi, industri pariwisata telah mematuhi segala protokol kesehatan dan aturan berlaku lainnya untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19.

BACA JUGA:   Kabupaten Kotawaringin Barat Siapkan Desa Wisata dan 32 Event

Hariyadi juga menjelaskan bahwa selama ini asosiasi-asosiasi yang tergabung dalam VIWI Board terus berkomitmen menjalankan protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Bahkan, selama PSBB diberlakukan, para pemilik tempat usaha membatasi jumlah tamu yang datang dan mematuhi jam operasional dari pemerintah daerah setempat.

“Dari awal sektor pariwisata sudah siap dengan segala protokol yang ada, mulai dari hotel, restoran, mal, taman hiburan, transportasi darat, penerbangan, tur operator, dan juga travel agent semuanya telah siap,” dia menambahkan.

Namun, usaha yang telah dilakukan pelaku pariwisata tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat yang tetap melakukan kegiatan pengumpulan massa di tengah pandemi. Bahkan, beberapa di antaranya lalai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:   GWK Cultural Park Hadirkan Atraksi Baru Tari Baraong

“Kami melihat kondisi tersebut tidak ada tindakan tegas dan koreksi dari pemerintah. Oleh karenanya, secara de facto, PSBB Transisi ini tidak berjalan semestinya dan kami anggap sudah berakhir,” Hariyadi menambahkan.

“Pelaku usaha masih harus bertahan dengan menanggung overhead usaha, biaya yang diperlukan untuk new normal, hingga merestrukturisasi keuangan mereka. Bahkan, hingga saat ini sudah banyak pekerja pariwisata yang dirumahkan karena dampak pandemi ini,” ujar Hariyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).