Asuransi Jagawisata Berikan Perlindungan bagi Wisatawan

Wednesday, 06 February 19 Harry
Asuransi Jagawisata

Perjalanan wisata kerap kali menemui berbagai kendala yang tak terduga, mulai dari risiko kecelakaan, bencana alam, hingga aksi terorisme. Untuk itu, Kementerian Pariwisata telah merintis dan menginisiasi keberadaan sebuah produk asuransi wisata sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan.

Upaya tersebut diwujudkan dengan merealisasikan penyediaan produk perlindungan wisata bernama Jagawisata yang disepakati saat Rakornas III Kemenpar di Jakarta melalui Konsorsium Jagawisata yang disepakati dan diluncurkan pada 27 September 2018.

Asuransi wisata ini memberikan perlindungan jiwa bagi wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara, dengan cakupan perlindungan meliputi risiko kecelakaan, bencana alam, risiko menjadi korban aksi terorisme, hingga perlindungan terhadap kecelakaan akibat melakukan kegiatan wisata olahraga ekstrem.

BACA JUGA:   Dukungan Akomodasi Nakes Diperluas Hingga Luar Pulau Jawa dan Bali

“Berkaca dari tragedi-tragedi bencana sepanjang 2018, kita ingin memberikan kenyamanan bagi wisatawan dengan asuransi wisata Jagawisata. Konsepnya dibuat sederhana dengan kemudahan klaim yang dapat diakses secara online melalui www.jagawisata.com. Perlindungan diri dicakup sejak saat kita keluar pintu rumah hingga masuk kembali ke pintu rumah,” kata Hengky Manurung, Asdep Investasi Pariwisata Kementerian Pariwisata.

Hengky mengatakan, produk asuransi ini sudah diberlakukan dan dimanfaatkan industri pariwisata Indonesia. Sosialisasinya juga sudah berjalan di berbagai destinasi wisata mulai dari Jakarta, Medan, hingga Yogyakarta. Nantinya, Kemenpar akan terus roadshow ke berbagai destinasi, khususnya di 10 Destinasi Prioritas Pariwisata.

BACA JUGA:   Toilet Wisata yang Bersih dan Ramah Disabilitas Hadir di Lembah Indah Kabupaten Malang

“Ke depan produk ini juga bisa bundling dengan layanan hotel atau industri pariwisata lainnya,” kata Hengky.

Yudha Wirawan, Ketua Konsorsium Jagawisata, menambahkan, produk Jagawisata menawarkan perlindungan mulai dari 3 hari, 7 hari, 15 hari, hingga 30 hari, dengan premi antara Rp10.000-Rp100.000. Hal tersebut dapat dipilih sesuai keinginan para wisatawan.

Nantinya, pada kuartal pertama tahun ini juga akan diperkenalkan produk Jaga Aset. Produk asuransi ini akan memproteksi industri pariwisata yang terkena dampak dari bencana alam, seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir, dan tsunami.

BACA JUGA:   PT United Tractors Tbk Gelar RUPST 2024

“Salah satu produk unggulannya adalah santunan saat industri terkena bencana. Produk ini membantu misalnya untuk membayar gaji karyawan saat masa pemulihan pasca-bencana. Namun, masih kita ajukan ke OJK, semoga dalam waktu dekat akan keluar,” ujar Yudha.