Bali Tourism Board Wajibkan PCR Swab

Wednesday, 14 October 20 Bonita Ningsih

Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata terbaik di Indonesia diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berlibur ke daerahnya. Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah setempat telah menetapkan protokol CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability) bagi para pelaku pariwisata untuk menyambut kembali tamunya.

Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Ketua Bali Tourism Board (BTB), mengatakan, penerapan protokol CHSE yang ketat dapat memberikan kepercayaan lebih bagi para wisatawan. Saat ini, pemerintah provinsi Bali baru dapat menerima wisatawan lokal dan wisatawan domestik untuk berlibur ke daerahnya.

Seluruh standar protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan lainnya telah diterapkan dengan baik oleh pelaku wisata di sana. Hingga saat ini, Pemprov Bali juga mewajibkan seluruh wisatawan yang masuk ke daerahnya untuk melakukan rapid test. Padahal, Kementerian Kesehatan tidak lagi menjadikan rapid test sebagai alat diagnosis COVID-19.

BACA JUGA:   AQUA Premium Transformation Journey; Perjalanan Sukses AQUA Elektronik di Indonesia

“Ini semua tentang trust, kalau ada aturan tidak perlu rapid lagi, malah bikin orang takut untuk masuk ke Bali. Bukannya wisatawan bertambah, malah jadi turun jumlahnya karena ada sentimen dan rasa tidak percaya dari masyarakat terhadap Bali,” jelas Gus Agung, begitu sapaan akrabnya.

Bahkan, ia menyarankan agar semua orang yang ingin memasuki wilayah Bali harus melakukan PCR swab test terlebih dahulu. Menurutnya, hasil dari PCR swab akan lebih akurat jika dibandingkan dengan rapid test. Oleh karenanya, ia meminta cara tersebut dipertimbangkan dengan baik oleh pemprov setempat.

BACA JUGA:   Sandiaga Uno Dorong Potensi Wisata Danau Toba Lewat Event Olahraga

“Ini memang agak kontroversial kalau kita memutuskan wajib swab test, tetapi setidaknya semakin banyak yang dites akan timbul kepercayaan yang besar dari masyarakat. Pokoknya, tes COVID-19 tidak boleh dilonggarkan di Bali,” ujar Gus Agung.

Kendati demikian, masalah lain yang timbul dengan adanya aturan ini ialah tingginya harga pemeriksaan PCR swab di beberapa daerah. Berbeda dengan di Bali, harga pemeriksaan PCR swab hanya sekitar Rp190.000 sehingga sangat terjangkau bagi masyarakat lokal yang ingin berwisata di daerahnya.

BACA JUGA:   RedDoorz Dukung Program Mobil Vaksin Keliling Persembahan Kemenparekraf

“Tetapi, buat wisatawan di luar Bali mungkin akan keberatan jika syarat wajibnya itu tes PCR. Saat ini yang harus dilakukan ialah fokus ke PCR, tapi harganya harus yang masuk akal agar semua orang dapat menjangkaunya,” ucapnya lagi.