Bebas Visa Kunjungan Bagi Permanent Resident Singapura ke Kepulauan Riau

Friday, 18 October 24 Harry
Bebas Visa Kunjungan permanent resident singapura kepulauan riau

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura membuat potensi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia semakin tinggi.

Apalagi, kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Permanent Resident (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tentunya membuka peluang lebih banyak turis Singapura yang berkunjung ke Indonesia, terutama ke wilayah Kepri, sehingga membantu tercapainya target batas atas kunjungan wisman sebesar 14,3 orang pada 2024.

Nia Niscaya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, mengatakan, “Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama”.

BACA JUGA:   Pekerja MICE Kuasai Berbagai Disiplin Ilmu

Untuk pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Adapun pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan, seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

BACA JUGA:   STB Jalin Kerja Sama dengan Gojek, Ajak Turis Indonesia Nikmati Sisi Lain Singapura

Anggit Suhandono, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, menjelaskan, pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekan lebih lanjut.

“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Anggit.

Anggit pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri, seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu, membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.

BACA JUGA:   Singapura Catatkan Rekor Baru di Sektor Pariwisata

“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi, ketika orang itu first in, maka ketika dia akan keluar Kepri, yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Resident)-nya, bukan paspornya,” kata Anggit.