BerandaNewsKemenparekraf Prediksi Ada 60 Persen Jumlah Pemudik Melakukan Kegiatan Pariwisata

Kemenparekraf Prediksi Ada 60 Persen Jumlah Pemudik Melakukan Kegiatan Pariwisata

Published on

spot_img

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE/1/KS.02.00/MK/2022) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022. Langkah ini dilakukan sebagai upaya bagi para stakeholder pariwisata dalan mengantisipasi lonjakan kunjungan saat libur Lebaran nanti.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, surat edaran tersebut akan mengatur seluruh aktivitas yang terjadi di ruang lingkup pariwisata dan sentra ekonomi kreatif. Mulai dari penerapan protokol kesehatan, vaksinasi, menghadirkan petugas di setiap pintu masuk, menyediakan alat cek suhu tubuh, hingga mengaplikasikan PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Gandeng BMKG Untuk Perkuat Mitigasi Bencana di Sektor Parekraf

Berdasarkan prediksi dari pemerintah, akan ada 80 juta masyarakat yang berencana untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Dari jumlah pemudik tersebut, Kemenparekraf, mengantisipasi ada 40 hingga 60 persen masyarakat yang akan melakukan kegiatan pariwisata di dalamnya.

“Setelah kita menghadapi pandemi dua tahun, ini menjadi greatest movement yang harus kita hadapi semua orang. Mudah-mudahan semua ini dapat berdampak positif terhadap pariwisata dan produk ekonomi kreatif kita,” ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing Kemenparekraf.

BACA JUGA:  Beauty Professional Indonesia 2015, Tak Sekadar Pameran Kecantikan Internasional

Dengan tingginya jumlah pemudik, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya, mengimbau para pelaku parekraf untuk tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasinya. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat khusus kepada para pelaku parekraf agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para tamunya.

“Kami juga minta kepada mereka agar tidak menaikkan harga terlalu tinggi saat libur Lebaran tiba. Kalau itu dilakukan dapat memberikan citra buruk bagi destinasi dan atraksi di sana,” Nia menambahkan.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Gandeng PTN Pariwisata dan Badan Otorita Untuk Percepat Vaksinasi COVID-19

Nantinya, aturan ini akan lebih diperketat di destinasi dan sentra ekonomi kreatif yang berada di Pulau Jawa. Nia memberikan alasan bahwa berdasarkan statistik atau histori tahun-tahun sebelumnya, jumlah wisatawan nusantara paling banyak berada di Jawa, terutama Jawa Timur.

“Apalagi, puncaknya itu saat mudik pasti akan banyak wisatawan nusantara yang datang. Ditambah saat ini sudah ada pelonggaran aturan sehingga dapat memberikan opportunity dampak yang lebih besar terhadap spending wisatawan nusantara,” ucap Nia.

spot_img
spot_img

Indonesia Coffee Expo Jakarta 2026 Hadirkan 115 Brand

Jakarta, Venuemagz.com – Indonesia Coffee Expo (ICX) Jakarta 2026 resmi dibuka di Jakarta International...

The Grove Suites by Grand Aston Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia melalui Inisiatif CSR yang Bermakna

Jakarta, Venuemagz.com -- The Grove Suites by Grand Aston memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia melalui...

Jogja Cultural Wellness Festival 2026, Cara Apik Yogyakarta Bidik Wisata Wellness Berbasis Budaya

Yogyakarta, Venuemagz.com — Yogyakarta akan menggelar Jogja Cultural Wellness Festival (JCWF) 2026 pada 6-8...

Lab Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 921 Inovasi untuk Perkuat Ekosistem Nasional

Tangerang, Venuemagz.com - PT Pamerindo Indonesia resmi membuka pameran Lab Indonesia pada 15-17 April...

Inilah Dampak Ekonomi dari Pelaksanaan ASEAN Summit di Labuan Bajo

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan survei terkait turunan ekonomi dari perhelatan ASEAN Summit...

Hong Kong Hapus Aturan Karantina Hotel

Pada 26 September 2022 lalu, Hong Kong telah menerapkan pengaturan baru bagi para pendatang...