Para pelaku MICE sedang dihadapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Oleh karenanya, para pelaku MICE mengadakan forum khusus untuk sosialisasi Perpres No. 20 Tahun 2018 di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta.
Acara ini mengundang kementerian dan lembaga terkait, seperti pihak imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kehadiran mereka memberikan informasi penting bagi pelaku industri MICE yang hendak mengadakan acara yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Yudanus Dekiwanto, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI, mengatakan, Perpres ini dikeluarkan dengan maksud untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan investasi. Menurutnya, Perpres ini dapat mempermudah proses perizinan penggunaan TKA karena ada beberapa peraturan yang disederhanakan.
“Sebelum adanya Perpres ini, perizinannya itu terlihat sangat rumit. Tetapi, sekarang skemanya disederhanakan sehingga memudahkan para TKA,” ucap Yudanus.
Perpres ini juga menegaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk bekerja. Vitas ini dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Terkait hal ini, J. Erikson P. Sinambela selaku Kasubdit Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, mengatakan, kepemilikan Vitas juga berlaku bagi WNA yang menjadi ekshibitor sebuah pameran. Oleh karenanya, Erikson menyimpulkan bahwa setiap ekshibitor yang berasal dari luar negeri merupakan TKA sehingga perlu mematuhi Perpres No. 20 Tahun 2018.
“Kami punya pertimbangan sendiri kenapa para ekshibitor dari luar negeri itu disebut dengan tenaga kerja asing. Kami memiliki definisi sendiri terkait dari pengertian tenaga kerja,” kata Erikson.
Erikson mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 terkait definisi tenaga kerja. UU itu menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
“Pameran yang melibatkan WNA pasti skalanya besar dan menghasilkan sebuah keuntungan di dalamnya. Kalau sudah begitu, WNA yang terlibat harus dilengkapi dengan izin bekerja dan memiliki Vitas,” ujar Erikson.
Oleh karenanya, Erikson meminta para pelaku MICE yang mengadakan pameran dapat mematuhi Perpres yang ada sehingga keberadaan ekshibitor asing dapat terlindungi. Padahal, banyak pelaku MICE yang belum dapat menerima kebijakan ini sehingga masih banyak yang harus dikaji ulang.
“Harus ada obrolan lanjutan terkait hal ini karena masih banyak yang belum mengetahui hal ini. Kami harap kalau mau membahas hal ini, kami para pelaku MICE dilibatkan. Membuat sesuatu itu ‘kan harus ada brainstorming dari semua pihak terkait. Jadi, tolong untuk ditinjau lagi sampai ada kesepakatan bersama di antara pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Hosea Andreas Runkat, Ketua Umum ASPERAPI.
KOMENTAR
0