Di tengah situasi pandemi COVID-19, pemerintah pusat telah memberikan izin terhadap pelaksanaan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi, hingga konser musik. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate melalui siaran pers beberapa hari lalu.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19. Dengan ini, pemerintah memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ungkap Johnny melalui siaran persnya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut baik keputusan pemerintah untuk menggelar kembali acara berskala besar seperti konser musik. Ari Juliano Gema, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, mengatakan bahwa keputusan tersebut ditetapkan pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya di sektor parekraf.
“Pemerintah memang sudah mulai membuka berbagai kegiatan ekonomi, termasuk acara musik atau panggung hiburan. Namun, seluruh kegiatan tersebut akan dilakukan dengan berbagai teknis di dalamnya,” ujar Ari saat menghadiri Weekly Press Briefing bersama Menparekraf Sandiaga Uno.
Ari menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai petunjuk teknis agar kegiatan berskala besar tersebut dapat segera terlaksana. Daerah yang memiliki status atau level rendah terkait penyebaran COVID-19 akan diprioritaskan untuk menggelar acara bersakala besar tersebut.
“Jadi, semua ini ditentukan berdasarkan level dari daerahnya masing-masing. Daerah dengan level rendah dalam penyebaran COVID-19, sudah diizinkan pemerintah pusat untuk menggelar acara musik dan lainnya,” katanya lagi.
Setelah itu, ketentuan atau regulasi lanjutan terkait perizinan tersebut akan diserahkan langsung kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, pemerintah pusat hanya sebagai regulator yang mengeluarkan kebijakan secara umum, namun tetap keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah.
“Bagaimana pun, setiap acara seperti konser musik dan lainnya itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah. Jadi, kalau pun daerah tersebut sudah memiliki level rendah, keputusan akhir tetap berada di pemda. Tidak semua level rendah itu sama pemberlakukannya dan tidak semuanya harus dibuka,” jelasnya lagi.
Menurutnya, ketika aturan ini sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah, maka penegakan hukumnya dilakukan oleh aparat setempat. Oleh karenanya, setiap pemda memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi terhadap regulasi terkait penyelenggaraan acara berskala besar.
Dalam hal ini, pemerintah pusat juga akan membantu mensosialisasikan regulasi dari masing-masing daerah kepada para khalayak. Hal ini dilakukan agar terbentuk sebuah kesepahaman antara pemerintah, pelaku usaha, dan juga masyarakat sekitar.
“Kami akan bantu pemda sosialisasi terkait bagaimana ketentuan daerahnya terhadap aturan ini. Tujuannya agar para pelaku usaha parekraf yang juga di bawah binaan kami mengetahui hal-hal apa saja yang dapat dilakukannya. Jadi, ketika semua ditegakkan, mereka semua akan mendapatkan sesuatu yang adil,” ucapnya lagi.
KOMENTAR
0