Memulihkan Pariwisata di Banten dengan Pinjaman Kredit

Friday, 15 February 19 Harry

Kementerian Pariwisata mendorong para pelaku usaha pariwisata di Banten untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai upaya memulihkan bisnis pasca-tsunami. Asisten Deputi Investasi Pariwisata pada Deputi Bidang Destinasi Pariwisata Kemenpar menggelar acara Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Usaha Pariwisata dan Relaksasi Pembiayaan Pasca Tsunami di Provinsi Banten di Hotel Aston, Kabupaten Serang, Banten, pada 13 Februari 2019. Sebanyak 80 pelaku usaha di Banten dan Lampung Selatan turut serta dalam acara tersebut.

Wadiyo, Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Banten, mengatakan, kegiatan ini diadakan sebagai salah satu upaya untuk membangkitkan kembali perekonomian, khususnya pariwisata, yang telah terdampak tsunami Selat Sunda.

BACA JUGA:   Asiknya Jelajah Kebun Kopi di Perkebunan Kopi Banaran

“Sektor pariwisata rentan dipengaruhi oleh banyak faktor. Maka saat tsunami Selat Sunda terjadi, sektor pariwisata pun terdampak, akibatnya perekenomian lesu,” kata Wadiyo.

Menteri Pariwisata Arief Yahya sebelumnya telah mendorong dalam tiga bulan ke depan sektor pariwisata Banten harus kembali bangkit. Bila tidak, angka pengangguran terancam bertambah.

“Kegiatan ini menjadi pencerahan terkait kredit maupun insentif bagi para pemilik usaha pariwisata yang terdampak tsunami,” ujar Wadiyo.

BACA JUGA:   Sosialisasi Kehadiran INACEB di Jawa Timur

Heni Widiyanti, Kepala Bidang Perbankan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan, program KUR menjadi jalan keluar untuk membantu pelaku usaha yang terkena dampak tsunami Selat Sunda di Banten. “KUR merupakan program perkuatan modal dengan suku bunga KUR 7 persen efektif per tahun atau sama dengan suku bunga flat yang setara. Total plafon KUR pada 2019 mencapai Rp140 triliun,” ujar Heni.

Lebih lanjut Heni menjelaskan usaha-usaha di destinasi wisata yang dibiayai KUR meliputi daya tarik pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan minuman, jasa akomodasi, usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan, insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, industri kerajinan dan pusat oleh-oleh, serta kegiatan hiburan dan rekreasi.