Melonjaknya kasus positif COVID-19 di Indonesia menghadirkan kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah setempat. Salah satu di antaranya adalah surat edaran dari Pemerintah Provinsi Bali terkait persyaratan wisatawan nusantara yang ingin masuk ke Bali.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa wisatawan yang ingin masuk ke Bali menggunakan transportasi udara wajib menyertakan hasil swab berbasis PCR selama perjalanan. Kemudian, kedatangan menggunakan transportasi darat dan laut diberlakukan swab antigen, sehingga penggunaan GeNose sudah tidak berlaku lagi.
“Surat Edaran ini kami buat sesuai dengan arahan dari Menko Marves, Menkes, dan Menhub untuk memperketat jalur masuk ke Bali bagi perjalanan dalam negeri,” kata I Wayan Koster, Gubernur Bali.
Kebijakan ini secara efektif telah dilakukan sejak tanggal 30 Juni 2021 dan berlaku bagi seluruh wisatawan nusantara yang ingin masuk ke Bali. Bahkan, untuk memastikan keaslian surat keterangan swab PCR dan antigen, wisatawan harus melengkapi data tersebut menggunakan QR-Code.
“Dengan aturan ini, semua orang yang masuk ke Bali tidak akan dibatasi dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi,” Wayan menambahkan.
Berdasarkan data yang diperoleh Wayan, saat ini terdapat 1.408 kasus aktif penyebaran virus COVID-19 yang berada di Provinsi Bali. Terdapat 400 pasien dirawat di rumah sakit, dan 900 lebih orang melakukan karantina terpusat maupun isolasi mandiri.
“Kasus orang meninggal di Bali karena COVID-19 itu masih sangat landai, yaitu di bawah lima orang per harinya. Mudah-mudahan hal ini bisa dikendalikan dalam waktu cepat,” kata Wayan lagi.
Menurutnya, jika kasus penyebaran COVID-19 dapat segera dikendalikan, maka pariwisata Bali akan kembali pulih. Jumlah kunjungan wisatawan pun akan meningkat dan banyak pelaku pariwisata yang terselamatkan. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah kunjungan ke Bali saat ini masih terbilang minim yaitu berkisar antara 8.000 hingga 9.000 per hari.





