Mengantisipasi dampak penyebaran virus covid-19 atau virus corona, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mengeluarkan instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi corona Virus Diseas (Covid 19) yang berlaku mulai tanggal 3 Maret 2020.
Instruksi tersebut berupa penghentian sementara layanan perizinan dan non-perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang di beberapa lokasi dan pada beberapa jenis kegiatan.
Penghentian sementara meliputi kegiatan di lokasi taman dan jalur hijau serta bangunan yang ada di dalamnya untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, berkemah, dan kegiatan lain. Lokasi lain yang dilarang untuk kegiatan adalah Kebun Bibit Dinas Kehutanan serta taman pemakaman untuk kegiatan shooting. Sementara penghentian sementara yang bersifat umum adalah kegiatan keolahragaan dan kepemudaan.
KOMENTAR
0