BerandaNewsPemprov Jakarta Hentikan Perizinan Penyelenggaraan Event

Pemprov Jakarta Hentikan Perizinan Penyelenggaraan Event

Published on

spot_img
spot_img

Mengantisipasi dampak penyebaran virus covid-19 atau virus corona, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mengeluarkan instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi corona Virus Diseas (Covid 19) yang berlaku mulai tanggal 3 Maret 2020.

Instruksi tersebut berupa penghentian sementara layanan perizinan dan non-perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang di beberapa lokasi dan pada beberapa jenis kegiatan.

BACA JUGA:  Lebaran, Momen untuk Meningkatkan Pergerakan Wisnus

Penghentian sementara meliputi kegiatan di lokasi taman dan jalur hijau serta bangunan yang ada di dalamnya untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, berkemah, dan kegiatan lain. Lokasi lain yang dilarang untuk kegiatan adalah Kebun Bibit Dinas Kehutanan serta taman pemakaman untuk kegiatan shooting. Sementara penghentian sementara yang bersifat umum adalah kegiatan keolahragaan dan kepemudaan.

BACA JUGA:  Tiket Green di tiket.com Hanya Tampilkan Akomodasi Ramah Lingkungan

spot_img

Snoopy Run Hadirkan Pawrent Run dan Pengalaman Imersif di PIK

Kabar gembira bagi para pencinta olahraga sekaligus penggemar karakter ikonik PEANUTS™! Untuk pertama kalinya,...