Protokol Kesehatan Sektor Parekraf Tidak Tergesa-Gesa

Wednesday, 24 June 20 Bonita Ningsih

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Protokol kesehatan ini disusun oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkaitnya.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

R. Kurleni Ukar, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan tiga isu utama, yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

KMK tersebut di antaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Berikan Antisipasi Untuk Meminimalisir Kecelakaan Bus Pariwisata

Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Selain itu, protokol juga dapat digunakan untuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19. Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19.

“Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” kata Kurleni.

BACA JUGA:   Pameran Jam Tangan Mewah

Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengapresiasi keputusan Kemenkes untuk mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol terharmonisasi dengan kementerian lembaga lainnya.

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri, melainkan terkoordinasi,” ungkap Wishnutama.

Sebelum protokol kesehatan ini diresmikan, Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis berupa video maupun handbook yang mengacu pada standar internasional. Nantinya, handbook ini akan menjadi turunan dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan disusun secara lebih detail.

“Dengan ini semua, akan memudahkan para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA:   Pemerintah Prediksi Ada 123,8 Juta Pergerakan Masyarakat Selama Mudik 2023

Ia juga menegaskan agar seluruh pelaku industri dapat melaksanakan protokol ini dengan baik dan tidak tergesa-gesa. Pesan ini yang juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dengan menjalankan seluruh protokol yang ada, diharapkan ketika sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah dibuka dan kembali produktif, maka semua pihak akan merasa aman dari COVID-19. Pasalnya, pariwisata merupakan bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi semua hal yang sudah kita siapkan itu harus diperhatikan dan diimplementasikan,” ucap Wishnutama.