Dalam sebuah pameran internasional bertema pertahanan, seperti Indo Defence, banyak terdapat barang pameran yang termasuk kategori dangerous good yang untuk mendatangkannya tentu saja memerlukan izin khusus. Karena itu, freight forwarder dan penyelenggara pameran harus memahami betul perizinan yang diperlukan. Bila salah penanganan, bukan tak mungkin stan pameran ekshibitor bakal kosong karena barang pameran terlambat proses importasinya atau bahkan tidak mendapatkan izin keluar dari Bea Cukai.
Agar hal itu tak terjadi, berikut ini beberapa tips yang dapat menjadi catatan para ekshibitor, freight forwarder, dan juga penyelenggara acara dalam menangani barang-barang berbahaya.
Pengertian Barang Berbahaya
Terminologi barang berbahaya adalah suatu barang yang terbuat dari bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan, atau harta milik. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan. Adapun yang termasuk dalam barang berbahaya adalah bahan peledak (termasuk di dalamnya amunisi dan flare gun), bahan gas, cairan yang mudah terbakar, bahan padat yang mudah terbakar, zat yang beroksidasi, bahan beracun, radioaktif, korosif, dan bahan berbahaya lainnya.
Cermat Memilih Freight Forwarder
Tak semua freight forwarder berpengalaman menangani barang-barang pameran, terutama yang termasuk barang berbahaya. Menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang menjadi anggota ASPERAPI mungkin dapat menjadi salah satu cara mengurangi risiko dalam hal penanganan barang pameran. Untuk mengetahui siapa saja perusahaan ekspedisi yang menjadi anggota ASPERAPI, silakan kunjungi situs www.ieca.or.id.
Izin dari POLRI dan BAIS
Menyoal mekanisme penanganan barang pameran yang termasuk kategori barang berbahaya, misalnya senjata api, prosesnya kurang lebih sama dengan penanganan barang pameran lainnya. Namun, untuk keperluan custom clearance di bandara atau di pelabuhan harus melampirkan surat rekomendasi dari Polri dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Untuk itu, jauh hari sebelum barang tiba, perusahaan ekspedisi harus melaporkan daftar barang pameran yang dibawa kliennya ke Polri dan BAIS.
Cek Izin Importasi
Importasi barang pameran perlu diperhatikan peruntukan barang berbahaya yang diimpor, apakah barang tersebut tidak habis dipakai, jelas penggunaannya, izin impornya terpenuhi, kewajiban kepabeanannya terpenuhi, serta jaminan terhadap barang dipenuhi. Barang berbahaya yang telah digunakan untuk tujuan pameran harus jelas eksportasinya (sama dengan waktu importasinya) apabila telah habis jangka waktu izin impor sementaranya atau perpanjangannya berakhir, kecuali ada hal-hal tertentu, misalnya mengalami kerusakan waktu penggunaan atau hilang tanpa unsur kesengajaan.
Strong Room
Untuk barang-barang pameran yang bersifat berbahaya, misalnya senjata api, akan disimpan di Strong Room yang turut diawasi oleh penyelenggara acara, instansi berwenang, dan pemilik venue. Dan untuk memastikan ketentuan izin impor sementara terpenuhi, pejabat Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu untuk memastikan jumlah dan jenis barang impor sementara dan masih berada di lokasi penggunaan (lokasi pameran).
KOMENTAR
0