Industri MICE, Pemerintah dan UU Pariwisata

Tuesday, 03 July 18 Venue

Penulis: IQBAL ALAN ABDULLAH, Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA)

Industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) termasuk media merupakan dua pilar sangat penting dalam pariwisata. Itu sebabnya UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memberikan komposisi khusus mengenai hak dan kewajiban industri (dunia usaha). Bahkan dari sisi media, UU Pariwisata selain memberikan tempat untuk lahirnya usaha informasi pariwisata sebagai bagian dari usaha pariwisata – juga fakta era digital saat ini – media mendorong promosi destinasi wisata dengan sangat masif. Kemajuan teknologi komunikasi dan informatika yang pesat juga menghadirkan kemudahan bagi pembelian tiket, pemesanan hotel, penyelenggaraan event, dan lainnya melalui aplikasi-aplikasi yang kreatif.

Demikianlah, bisa dikatakan industri menjadi “tulang punggung” penggerak pariwisata khususnya MICE, di samping tentunya ada pilar lain yakni pemerintah. Industri itu ada di lapangan, bekerja dari hari ke hari, untuk menggerakkan pariwisata ini. Sedangkan pemerintah sebagai regulator atau pengambil kebijakan, baik itu untuk membangun fisik, fiskal, dan sosial dengan pengembangan infrastruktur, insentif untuk investasi sector private, akses Industri MICE, Pemerintah dan UU Pariwisata yang mudah, termasuk konektivitas, perpajakan dan lainnya.

Karena itu dalam tulisan kali ini, saya ingin memfokuskan diri pada pembahasan seperti apakah dalam praktiknya industri pariwisata khususnya MICE diposisikan di Indonesia saat ini? Apa peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dalam memajukan kepariwisataan di Indonesia, dan bagaimana pula pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan hingga menjelang 10 tahun usia UU itu? Betulkah industri saat ini hanya dijadikan sebagai objek dan bukan subjek dalam pembangunan pariwisata?

The World Travel and Tourism Council (WTTC) bahwa industri travel dan tourism seringkali mengalami penderitaan akibat lemahnya koordinasi antara departemen pemerintahan yang menimbulkan konflik kebijakan, pendanaan kegiatan pemasaran, dan lainnya. Dan dalam praktik di lapangan, kadang menjadi sangat sulit membedakan pemerintah sebagai operator dan regulator, fasilitator atau stimulator. Bahkan, ada kesan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata sepertinya tidak membutuhkan industri, dalam arti mereka seperti ingin berjalan sendiri.

BACA JUGA:   Bogor Bersiap Menjadi Destinasi Golf

Jika melihat ke belakang, peran pemerintah dalam pariwisata telah berubah signifikan dalam 50 tahun terakhir. Dulu pemerintah menjadi operator dalam konteks usaha perintisan pariwisata di suatu destinasi, misalnya menjadi pelaku bisnis perhotelan, agen perjalanan dan transportasi. Namun, ketika pariwisata telah tumbuh pesat maka peran pemerintah sebagai operator semakin berkurang, karena jika tidak akan terjadi konflik kepentingan di sana.

Saat ini, pemerintah kemudian menempatkan posisinya sebagai fasilitator atau stimulator, dan ini diadopsi pemerintah pusat maupun daerah di berbagai negara.

Tapi dalam praktik, pelaku industri merasakan sesuatu telah berjalan berbeda. Industri sepertinya tidak lagi dianggap penting, dan ada tendensi terjadi upaya untuk berjalan sendiri. Padahal industri yang berdiri di garda depan dan penggerak pariwisata dari hari ke hari. Sehingga, sangat logis jika pihak industri bereaksi tidak terlalu peduli dengan apa yang dilakukan Kementerian Pariwisata. Mengapa? Karena mereka merasa bahwa telah terjadi pengingkaran yang sangat serius terhadap amanat UU Kepariwisataan, sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan.

Ada dua hal yang menjadi sorotan mereka terkait UU itu. Pertama, adalah “mati surinya” Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) sebagaimana diamanatkan pasal 36 sampai dengan pasal 49 UU Kepariwisataan. Tidak adanya perhatian terhadap BPPI yang dibiarkan saja mati suri setelah kepengurusan yang pertama, menjadi simbol lain “tidak adanya penghargaan terhadap industri”, sebab BPPI itu sesuai amanat UU adalah representasi dari industri pariwisata dan akademisi. Kedua, adalah masih adanya beberapa pasal-pasal dalam UU Kepariwisataan itu yang belum dijalankan hingga pada hari ini, terutama mengenai konsistensi terhadap kewajiban-kewajiban pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan itu.

BACA JUGA:   Hotel Syariah Kian Bergairah

Sesuai UU Kepariwisataan, BPPI mempunyai tugas: meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia; meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; menggalang pendanaan dari sumber selain APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata. Dan yang lebih penting dikatakan bahwa BPPI mempunyai fungsi sebagai: koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pertanyaannya mengapa tugas dan fungsi ini kemudian “diambil” oleh Kementerian Pariwisata?

Keterlibatan BPPI diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 pada pasal 40 diatur bahwa strategi penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Indonesia di dalam negeri meliputi antara lain menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap BPPI dan BPPD. Kemudian untuk promosi pariwisata Indonesia di luar negeri meliputi menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap promosi pariwisata Indonesia di luar negeri serta menguatkan fungsi dan keberadaan promosi Indonesia di luar negeri.

Terhadap hal ini, kita juga ingin mengingatkan kepada Kementerian Pariwisata mengenai hak-hak pengusaha pariwisata yang diatur dengan sangat baik dalam UU Kepariwisataan itu. Pasal 22 UU Kepariwisataan dengan jelas menyebut bahwa “setiap pengusaha pariwisata berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan, b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketegasan yang sama juga disampaikan pada Pasal 23 (1) yang menyebut Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban antara lain menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA:   Potensi Indonesia Sebagai Destinasi Wisata Insentif

Nah, perkembangan yang “menyingkirkan” industri untuk menggerakkan promosi pariwisata ini, ternyata dalam perjalanannya juga tidak berlangsung mulus. Artinya, tidak lantas memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Anggaran yang cukup besar untuk pemasaran dan promosi pariwisata selama beberapa tahun belakangan ini, masih menjadi tanda tanya mengenai efektivitasnya. Buktinya, capaian kunjungan wisman tahun 2017 sebanyak 13,7 juta wisman (berdasarkan klaim Kemenpar), meleset dari target 15 juta wisman.

Sedihnya, publik pun disajikan iklan televisi yang juara di luar negeri. Ada 27 piala di 13 negara tahun 2017 lalu. Bukan main. Namun tetap tidak dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas dari segi pengeluaran (high spending power). Kita butuh wisman dan devisa, bukan hanya piala.