PHRI Minta Relaksasi Pajak dari Pemerintah

Tuesday, 24 March 20 Bonita Ningsih

Tingginya penyebaran virus corona atau COVID-19 tidak dapat dihindari lagi. Industri pariwisata yang menjadi garda terdepan sebagai penghasil devisa negara kini harus jatuh terperosok lantaran pandemi dunia ini. Tak terkecuali dengan sektor hotel dan restoran yang mengalami penurunan pendapatan selama virus ini mewabah di Indonesia.

Selain merugi, sektor hotel dan restoran juga kesulitan untuk mengatur cashflow bisnisnya. untuk mengatasi hal tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta bantuan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan relaksasi di industri ini.

BACA JUGA:   Makan Siang Selera Nusantara di HARRIS Hotel & Conventions Kelapa Gading

Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Umum PHRI, meminta relaksasi kepada pemerintah pusat untuk sektor hotel dan restoran di Indonesia. Berikut ini beberapa permohonan relaksasi yang diutarakan PHRI:

  1. Relaksasi PPh Pasal 21 untuk membantu likuiditas pekerja.
  2. Relaksasi PPh Pasal 25 untuk memberi ruang likuiditas bagi usaha pariwisata, khususnya usaha hotel dan restoran.
  3. Penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan, baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata, khususnya hotel dan restoran (baik korporasi maupun perorangan).
  4. Pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan.
  5. Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan.
BACA JUGA:   Keseruan Liburan Akhir Tahun di Le Eminence Hotel Puncak

Selain itu, Hariyadi juga memberikan usulan relaksasi kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk membantu sektor hotel dan restoran. Berikut ini usulan yang disampaikan PHRI:

  1. Membebaskan pajak hotel dan restoran untuk sementara waktu.
  2. Membebaskan pajak hiburan untuk sementara waktu.
  3. Penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika wabah COVID-19 pada bulan pembayaran kewajiban masih berlangsung.
  4. Membebaskan Pajak Air Bawah Tanah.
  5. Membebaskan dan/atau memberikan diskon terhadap Retribusi Sampah.
  6. Dan lain-lainnya yang dianggap dapat meringankan beban pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia selama situasi wabah COVID-19 berlangsung.