Berkomentar di Medsos Perlu Kecerdasan dan Kebaikan Hati

Saturday, 04 December 21 Venue

Kegiatan berkomentar ini sesuatu yang dibutuhkan dalam media sosial karena meningkatkan engagement sebuah postingan. Akan tetapi, menurut Ratna Winahyu Utami, Produser dan Penyiar di Radio Kosmonita Malang, terkadang content creator tidak siap dengan komentar netizen terutama yang negatif.

“Kalau mau komen itu harus dipikir dulu jangan asal taruh komentar. Pikirkan efeknya seperti apa,” Kata dia dalam Webinar Literasi Digital di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (2/11/2021). Berkomentar itu, tambah dia, perlu kecerdasan dan kebaikan hati.

Komentar, kata Ratna, sering ditemukan di media sosial. Pengguna media sosial ini pun memiliki berbagai tipe kepribadian.

Pertama, pengguna pasif yakni memiliki akun tetapi jarang posting. Kedua, pengintai yakni pengguna yang dikatakan pasif karena jarang posting, tetapi rajin update mengenai informasi terbaru. Ketiga, penyangkal yakni pengguna yang menghabiskan waktu sangat lama di medsos dan panik ketika tidak bisa mengakses media sosial. Keempat, ultras yakni pengguna yang memiliki rutinitas mengecek media sosial sehari-hari. Kelima, informan yakni tipe pengguna yang sangat aktif memberikan informasi di media sosial. Keenam, tipe pengguna narsis yang senang memposting apapun di akun media sosialnya.

BACA JUGA:   Pengawasan Tepat, Anak Selamat

Sementara itu, menurut Ratna, gaya netizen berkomentar ada yang menyukai like, provokator, bijaksana, senang promosi, penengah, dan netizen yang malas baca.

“Sebagai pengguna media sosial yang cerdas, kita seharusnya bertanggung jawab atas setiap komentar yang dilontarkan,” Kata Ratna. Menurut dia tidak perlu berkomentar apabila tidak tahu permasalahannya.

Ratna mengimbau, tidak perlu ikut orang lain berkomentar negatif. Ingat bahwa terdapat jejak digital dan fitur screenshot yang bisa membuat komentar kita bertahan selamanya.

BACA JUGA:   Ketergantungan Gawai, Orangtua Harus Bertindak

“Berkomentar itu ada undang-undang yang mengatur. Kita hidup di negara hukum jadi UU ITE itu benar diteggakkan,” kata Ratna.

Seseorang berkomentar yang mengandung kejahatan dapat dijerat dengan KUHP maupun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah oleh UU. No 19 Tahun 2016.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Memilah Kata di Dunia Maya

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).