Di era digitalisasi, penggunaan internet tidak lepas dari keseharian. Bahkan, terdapat sebagian orang yang menggunakan internet secara berlebih sehingga mengakibatkan ketergantungan. Penggunaan internet yang berlebih tidak bisa lepas dari dampak negatif.
Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Ratri Novita mengatakan, saat ini dampak negatif paling dirasakan adalah adiksi. Banyak masyarakat tidak bisa lepas dari penggunaan internet, bahkan selama satu hari.
“Ada gangguan psikologis karena internet. Misal, kalau sehari tidak melihat hiburan di internet merasa ada yang kurang. Lalu, dampak negatif dari internet yang mengarah pada tindak pidana, seperti perundungan, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks),” ujarnya dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (25/6/2021).
Menurut Ratri, terdapat gejala-gejala kecanduan internet di antaranya gangguan fisik, gangguan psikis, perubahan suasana hati (mood) yang cepat, dan menjadi antisosial. “Idealnya, kita tidak boleh menggunakan internet lebih dari 8 jam. Kalau di atas itu berarti sudah berlebih (over). Bahkan, untuk anak-anak maksimal itu 2 jam,” katanya.
Dia melanjutkan, “Kita bisa mengendalikan diri kita untuk tetap menikmati kehidupan nyata tanpa internet. Internet menjadi kebutuhan, tetapi bukan suatu keharusan untuk selalu digunakan setiap hari.”
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0