Sejak adanya teknologi bernama smartphone, semua bisa dilakukan dalam genggaman. Namun, diakui Katherine Jioe, Wedding Planner at Varawedding, kemudahan dan kecanggihan yang ditawarkan teknologi itu bukan tanpa risiko.
“Kini marak terjadi penipuan online, terutama bagi pengguna kartu kredit,” ujar dia dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kota Batu, Jawa Timur, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, untuk menghindari kejadian buruk yang dapat menimpa diri sendiri, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami. “Salah satu hal penting dalam transaksi online yang harus dipahami agar terhindar dari penipuan online atau fraud data adalah OTP.”
OTP merupakan singkatan dari One Time Password, sandi sekali pakai yang digunakan untuk transaksi online atau login akun yang berkaitan dengan pembayaran digital. OTP terdiri dari kombinasi angka unik dan rahasia yang dikirimkan bank kepada nasabah saat akan menggunakan kartu kredit dan aplikasi mobile banking-nya.
“Sesuai dengan namanya, kode ini hanya berlaku sekali saja dalam jangka waktu relatif pendek, biasanya berlaku selama 5 menit,” ujar Katherine.
Pada kartu kredit, OTP biasanya akan dikirimkan kepada pemegang kartu saat melakukan transaksi belanja online sesuai kesepakatan merchant dengan pihak kartu kredit. Sedangkan pada mobile banking, penerapan OTP sedikit berbeda dan biasanya masing-masing bank memiliki ketentuannya sendiri.
“Misalnya diberlakukan pada saat login aplikasi, ganti password, validasi transfer, dan lain-lain,” katanya.
Katherine mengatakan, kode OTP dirancang sebagai pengaman ganda. Sehingga tak ada pihak mana pun yang berhak meminta atau menggunakannya selain sang pemilik akun mobile banking atau kartu kredit.
“Keamanan ganda ini bisa berubah menjadi petaka saat pemilik akun atau kartu kredit memberikan kode OTP pada orang lain,” jelasnya.
Dia mencontohkan, korban akan menerima SMS berisikan kode OTP untuk transaksi atau login yang tidak mereka lakukan. Tak lama kemudian, pelaku akan menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi customer service atau karyawan dari pihak bank.
“Biasanya untuk lebih meyakinkan korban, pelaku biasanya memberikan iming-iming berupa hadiah. Jika korban tidak mudah tergiur, mereka mulai memaksa dan mengancam,” ujarnya.
Setelah mendapat kode OTP dan memiliki akses ke mobile banking atau kartu kredit, pelaku bisa menyalahgunakan akun serta informasi pribadi korban untuk melakukan tindakan kriminal. “Biasanya mereka akan mencuri dana di rekening tabungan atau menghabiskan limit kartu kredit korban. Tidak butuh waktu lama, tahu-tahu saja tagihan kartu kredit korban membengkak atau mendadak saldo di rekeningnya berkurang drastis,” ujar dia.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0