Pinjaman Online (Pinjol) illegal kini marak ditemui. Beberapa orang yang mengaku sebagai korban, mengungkapkan mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Data-data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman.
“Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan ‘diberikan izin’ oleh penggunanya,” kata Indriyatno Banyumurti, Program Manager ICT Watch & Co-Founder dan Dewan Pembina Relawan TIK dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (1/7/2021).
Pinjol illegal, kata dia, mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya. Fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.
“Permintaan akses tadi ditaruh di awal sama aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Karena dia butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga dia ilegal kan,” katanya.
Dengan akses terhadap aplikasi-aplikasi smartphone itu, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan. “Pinjol ilegal bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah,” ujar Indriyatno.
Ia juga menjelaskan, beberapa cara mencegah pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal. Cara pertama mencegah pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal adalah jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone.
“Karena kalau yang terdaftar di OJK itu semua aplikasinya sudah dicek. Dia enggak ada tuh yang melanggar aturan seperti yang tadi. Enggak ada yang bisa menyisipi fitur-fitur semacam spyware, seperti yang tadi,” katanya.
Menurut Indriyatno, sekali saja aplikasi pinjol ilegal itu terpasang di smartphone, maka secara otomatis data-data pribadi yang ada di smartphone pengguna bisa diambil oleh perusahaan ilegal itu. Selain itu, jangan memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya. Kemudian, perhatikan saat memasang aplikasi di ponsel. Saat memasang sebuah aplikasi, selalu perhatikan izin akses apa yang diminta aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0