Jangan Main Asal Lapor Menggunakan UU ITE

Thursday, 24 June 21 Venue

Dunia digital memiliki begitu banyak hal menarik dan menggiurkan untuk dijelajahi dan coba. Namun, jangan asal coba-coba melakukan hal buruk. Karena dalam berdigital juga ada etika yang harus dipatuhi penggunanya.

Smartphone user belum tentu smart user. Kalau sudah pintar atau cakap dalam berdigital, maka smartphone pun jadi maksimal,” ujar Annisa Junaidi, Co-Founder Oase Academy, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/6/2021).

Ada beberapa hal yang perlu diingat ketika kita berselancar di dunia digital, terutama media sosial, yaitu hargai waktu dan kuota orang lain, buat jejak digital yang baik, berbagi hal positif, hargai privasi orang lain, dan jadilah pemaaf.

BACA JUGA:   Agar Data Pribadi Tidak Diretas

Selain itu, kita juga harus menghindari mengoordinasi bahaya dan mempublikasikan tindakan kriminal, eksploitasi seksual, perundungan, pelecehan, konten yang menyinggung, ujaran kebencian, serta membuat konten kekerasan dan sadis.

Perlu diingat ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait distribusi konten. Pasal 27 mencakup melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan. Pasal 28 ayat 1 mencakup penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen. Pasal 28 ayat 2 jika menimbulkan rasa kebencian / permusuhan (SARA), dan Pasal 29 tentang ancaman kekerasan / teror pribadi. Denda hingga miliaran dan kurungan 10 tahun penjara bisa didapatkan dari pasal-pasal di atas.

BACA JUGA:   Mengubah Usaha Konvensional Menjadi Digital

“Segala sesuatu yang masih di garis abu-abu mending stop di kamu. Jangan diteruskan. Walau ada UU ITE, jangan semua main lapor saja, karena ini panjang prosesnya. Langkah pertama bisa dilakukan yaitu report di dalam konten, nanti akan direview untuk di0take down. Atau sapa dulu orang terkait apakah bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak,” jelas Annisa.

Aduan digital juga bisa dilaporkan lewat Kominfo di layanan website aduankonten.id, email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau WhatsApp ke nomor 0811-9224-545

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Modus Penipuan Online, Begini Caranya

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).