Perhatikan Hak Pengguna Dunia Maya

Monday, 16 August 21 Venue

Dunia digital telah menjadi bagian dari keseharian. Terutama dengan adanya Pandemi Covid-19 yang memaksa masyarakat untuk masuk lebih dalam ke dunia digital. Memasuki dunia digital, menurut Dr Ikfina Fatmawati M. Si, Bupati Mojokerto, diibaratkan saat ke luar rumah.

“Kita seperti masuk ke dunia maya yang lebar, panjang, ramai dan banyak pengguna lain,” katanya dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021).

Ikfina menambahkan, “karenanya kita harus tahu dengan siapa akan bertemu? Gimana cara melakukan interaksi? Aturan apa yang diberlakukan sehingga terjamin keselamatan kita? Bagaimana kita bisa berinteraksi dengan nyaman, sopan saling menghargai? Semua itu ternyata perlu kompetensi. Kita semua harus punya kemampuan melakukan berbagai aktivitas dunia digital,” ujarnya.

Ikfina berharap seluruh masyarakat Indonesia mempunyai kemampuan standar terkait dengan literasi digital. Literasi dalam kecakapan menggunakan internet dan mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:   Potensi Desa Wisata Ditransformasikan ke Ruang Digital

Budaya digital adalah wujud kewarganegaraan digital dalam konteks keindonesiaan, mampu berperan sebagai warga negara berkaitan dengan hak kewajiban dan tanggung jawab dalam ruang negara serta mampu membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut dia, terdapat tiga hak yang kita miliki di dunia maya yang harus diperhatikan. “Pemenuhan hak-hak digital secara bertanggung jawab harus menjaga hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional ketertiban masyarakat dan juga kesehatan moral bangsa,” ujar Ikfina. Tiga Hak tersebut yaitu:

  • Hak untuk mengakses.

Adalah kebebasan untuk mengakses internet, seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia internet, kesenjangan digital, kesetaraan akses, antargender, penapisan dan blokir. Juga kebebasan untuk mengakses sumber informasi yang valid, mengakses perangkat secara legal, ketentuan yang ditetapkan.

  • Hak untuk berekspresi.
BACA JUGA:   Manfaat Belanja Online Saat #DirumahAja

Jaminan atas keberagaman konten, bebas menyertakan pendapat dan penggunaan internet dalam menggerakan masyarakat sipil. Duplikasi baik sebagian atau seluruhnya atau mengembangkan konten yang orisinal, berupa teks tulisan, gambar, foto, suara, film atau gambar bergerak ilustasi grafis. Harus diingat bahwa hak ini tidak boleh mengalahkan hak orang lain. Fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik melanggar UU ITE pasal 27 dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

  • Hak untuk merasa aman.

Bebas dari penyadapan massal dan pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan secara daring. Karena kita juga jangan menyebarkan data-data pribadi.

BACA JUGA:   Content Creator Harus Ikuti Tren dan Etika Digital

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).