Sembilan Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online

Wednesday, 06 October 21 Venue

Masa Pandemi Covid-19 yang semuanya dilakukan secara daring dan aktivitas banyak dipusatkan dalam ruang-ruang virtual, justru menjadi pemicu terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Hal itu disampaikan Erna Eriana, CEO Cleoparta Management, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (05/10/2021).

Erna mengatakan, menurut catatan Komnas Perempuan, pada tahun 2017 terdapat 16 pengaduan kasus KBGO, sementara di tahun 2018 meningkat menjadi 97 kasus, di 2019 menjadi 281 kasus, dan pada rentang Januari – Oktober 2020 diketahui terdapat 659 kasus KBGO yang dilaporkan.

“Jadi ini kasus kekerasan yang terjadi di ruang virtual, faktanya yang terjadi di masyarakat melampaui angka yang datang pada Komnas Perempuan, banyak sekali yang tidak melaporkan. Oleh karena itu, untuk teman-teman saya minta selalu berhati-hati dalam penggunaan media sosial,” ujar dia.

BACA JUGA:   Empat Langkah Menjaga Keamanan Akun Medsos

Erna mengatakan, KBGO merupakan kekerasan yang difasilitasi oleh teknologi. Kejahatan di dunia maya ini kerap menyerang korban perempuan. “Sering kali berhubungan dengan tubuh perempuan lalu dijadikan sebagai objek pornografi,” kata dia.

Menurut dia, terdapat 9 (Sembilan) bentuk kekerasan berbasis gender online yang perlu diwaspadai, yaitu:

  • Cyber Hacking, terjadi penggunaan teknologi secara ilegal, dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, atau merusak reputasi korban.
  • Cyber Harassment, penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengancam, atau menakuti korban.
  • Impersonation, penggunaan teknologi untuk mengambil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu.
  • Cyber Recruitment, penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
  • Cyber Stalking, penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
  • Malicious Distribution, penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
  • Revenge Porn, dilakukan atas dasar motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
  • Sexting, pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
  • Morphing, pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.
BACA JUGA:   Media Sosial Tunjukkan Cermin Kepribadian

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).