Tak Boleh Lengah, Kenali 8 Jenis Penipuan Online

Tuesday, 09 November 21 Venue
keamanan digital internet

Pemanfaatan teknologi digital dalam beraktivitas harian sudah menjadi gaya hidup baru yang angkanya terus meningkat sejak pandemi COVID-19 melanda. Bekerja, belajar, belanja, transaksi perbankan, hingga investasi semuanya bisa dilakukan secara online.

“Kita tidak boleh lengah dan harus tetap waspada saat bertransaksi online dan senantiasa menjaga keamanan akun-akun digital yang kita miliki,” kata Yoanita Alexandra, Dosen di Universitas Multimedia Nusantara, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (08/11/2021).

Menurut dia, meskipun teknologi sudah dirancang seaman mungkin, tetap selalu ada celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan penipuan atau kejahatan online. “Jadi, jangan sampai akun digital dan data-data pribadi kita diretas oleh penjahat siber,” tambah dia.

 Yoanita mengatakan, masyarakat perlu mengenali beberapa jenis penipuan online yang marak terjadi saat ini, di antaranya:

  • Scam

Scam adalah segala bentuk tindakan yang sudah direncanakan yang bertujuan untuk mendapatkan uang dengan cara menipu atau membohongi orang lain. Biasanya terjadi kontak komunikasi, baik melalui media chat, telepon, dan lainnya.

  • Social Engineering

Social Engineering adalah istilah yang digunakan untuk berbagai tindak kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan interaksi dengan manusia. Teknik ini menggunakan manipulasi psikologis untuk menipu korban agar mereka melakukan kesalahan keamanan dan memberikan informasi sensitif.

  • Phishing

Phishing adalah suatu bentuk tindakan penipuan dengan mencuri informasi penting dengan mengarahkan korban untuk masuk ke halaman/situs palsu dengan maksud menjebak korban. Kejahatan ini kerap menyasar layanan streaming berbayar, perbankan, e-commerce, dan UMKM. Penipuan lewat phising berkedok transfer perbankan, pembobolan data pengguna e-commerce, atau penipuan layanan streaming berbayar dengan iming-iming gratis.

  • Account Take Over

ATO (Account Take Over) adalah bentuk tindak penipuan pengambil alihan akun tanpa melakukan komunikasi antara korban dan pelaku, namun korban langsung merasakan dampaknya. Account Take Over yang biasanya terjadi adalah dari keluarga/kerabat terdekat yang mengetahui data-data akun.

  • Carding atau Card Stolen

Carding atau Card Stolen adalah suatu bentuk tindakan pengambil alihan Kartu Kredit atau Debit korban tanpa mengalami komunikasi apapun. Biasa untuk kasus carding adalah orang terdekat, keluarga, atau kerabat.

  • Share Login Info

Share Login Info suatu bentuk tindakan penipuan dengan mencuri informasi sensitif terkait akun, seperti PIN, OTP, dan Password. Dengan memberikan informasi bohong/palsu yang menyebabkan korban tanpa sadar memberikan informasi sensitif tersebut.

  • Share Card Info

Share Card Info adalah suatu bentuk tindakan penipuan dengan mencuri informasi data data kartu, baik nomor kartu atau kode OTP dari Bank penerbit. Modus yang paling sering digunakan pelaku, adalah dengan menghubungi korban mengatasnamakan Bank dengan beralasan untuk 1 dan lain hal yang tanpa disadari korban memberikan informasi penting terkait akun kartu debet/credit seperti nomor kartu, OTP/PIN.

  • ID Theft

ID Theft adalah suatu bentuk tindakan penipuan dengan mencuri kartu identitas korban untuk didaftarkan pada akun pelaku. Modus yang paling sering digunakan pelaku, adalah dengan menghubungi korban mengatasnamakan pihak tertentu kemudian meminta user untuk mengirimkan kartu identitas (KTP) untuk di daftarkan ke akun sebagai nomor yang akan dikirimkan hadiah.

BACA JUGA:   Tak Pandang Gender, Ini Ragam Pelecehan Seksual

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).