Tak Pandang Gender, Ini Ragam Pelecehan Seksual

Wednesday, 20 October 21 Venue

Pelecehan seksual adalah perilaku, ucapan, isyarat atau pendekatan terkait seks yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Ini termasuk catcalling (godaan-godaan verbal di jalan), permintaan untuk melakukan seks, hingga perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik dan merujuk pada seks.

“Perlu diketahui bahwa pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa pun dan oleh siapa pun, tanpa memandang usia maupun gender,” kata Tetty Kadi, Artis, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (19/10/2021).

Baik perempuan maupun laki-laki, lanjut dia, bisa menjadi korban pelecehan seksual dalam berbagai bentuknya. Tetty mengatakan, berdasarkan tingkatannya, pelecehan seksual bisa dibagi menjadi lima, yaitu:

  • Pelecehan gender
BACA JUGA:   Cerdas Berinvestasi, Ini Keuntungan P2P Lending

Komentar cabul atau humor tentang seks dari gender tertentu ke gender lainnya.

  • Perilaku menggoda

Kalimat atau ajakan berkonten seksual, termasuk ajakan kencan, yang terus menerus dilakukan meskipun sudah ditolak berkali-kali, sehingga cenderung memaksa. Jadi misalnya sudah ditolak sekali, tetapi (pelaku) tidak mau mendengarkan. Jadi di-push (dipaksa) terus.

  • Penyuapan seksual

Adanya iming-iming imbalan agar calon korban tertarik atau mau melakukan ajakan pelaku. Penyuapan seksual bisa terjadi di lingkungan-lingkungan yang tidak diduga, khususnya ketika ada perbedaan power (kekuatan) antara pelaku dan korban seperti antara guru dan murid atau atasan dengan bawahan. Dalam kasus-kasus penyuapan seksual, pelaku menggunakan atau memanipulasi kekuatannya terhadap korban, sehingga korban akhirnya mau atau terpaksa mau melakukan keinginan pelaku.

  • Pemaksaan seksual
BACA JUGA:   Hindari Risiko Keamanan di Platform Digital, Ini Tipsnya

Ini terjadi ketika pelaku telah memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual; di mana jika ditolak, pelaku mengancam akan melakukan sesuatu yang merugikan calon korban. Pemaksaan seksual lantas bisa berujung pada pelanggaran seksual.

  • Pelanggaran seksual

Menyentuh, meraba, memegang bagian tubuh seseorang secara paksa, tanpa adanya consent atau persetujuan. Pelanggaran seksual disebut juga dengan penyerangan seksual.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Pentingnya Melakukan Personal Branding

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).