Transaksi Digital dengan e-Money dan e-Wallet

Tuesday, 13 July 21 Venue

Dalam transaksi digital, masyarakat mengenal uang elektronik sebagai media yang digunakan. Uang elektronik terbagi menjadi dua jenis yaitu, e-wallet dan e-money.

“Mungkin masih banyak yang mengira bahwa dua jenis uang elektronik ini adalah sama secara keduanya berfungsi untuk pembayaran transaksi digital. Namun, perlu diketahui bahwa keduanya punya perbedaan yang signifikan,” kata Melvi Kartikasari, Dosen STKI Malang & Konsultan IT dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/7/2021).

Masyarakat umumnya lebih dahulu mengetahui keberadaan uang elektronik atau e-money sebagai salah satu cara pembayaran nontunai. Kemudian muncullah dompet digital di Indonesia yang sebenarnya masih menjadi bagian dari e-money, namun tentunya dengan ada perbedaan antara keduanya.

BACA JUGA:   Perang Kognitif, Salah Satu Ancaman Dampak Negatif Internet

“Perbedaan yang pertama adalah pada bentuknya,” kata dia. E-money berbentuk chip yang ditanam pada kartu atau media lain. Dengan kata lain e-money menggunakan chip based. Sedangkan, dompet digital atau e-wallet berbentuk uang elektronik yang berada di server atau dengan kata lain server based. “Jadi, dalam penggunaannya harus terkoneksi terlebih dahulu dengan server penerbit,” ujarnya.

Perbedaan kedua, kata Melvi, adalah pada jangkauan penggunaan keduanya. Uang elektronik yang umumnya berbentuk kartu, digunakan dalam transaksi sehari-hari. Misalnya untuk membayar jalan tol, membayar tiket transportasi publik, pembelian di gerai ritel, dan pembayaran tiket tempat wisata.

“Dompet digital digunakan untuk belanja online maupun offline, membayar token listrik, tagihan BPJS, tagihan TV kabel, dan lain sebagainya,” tuturnya.

BACA JUGA:   Kejamnya Cyberbullying

Sementara perbedaan ketiga, lanjut dia, ada pada jumlah saldo maksimal antara keduanya. Pada e-money hanya dapat mengisi saldo maksimal sebesar Rp 1 juta saja. Sedangkan untuk dompet digital, saldo maksimalnya bisa mencapai Rp 10 juta.

“Tapi baik e-money maupuan e-wallet pengisian saldonya bisa dilakukan di mesin EDC, ATM, internet banking, mobile banking, dan gerai ritel,” katanya.

Sedangkan perbedaan keempat antara uang elektronik dan dompet digital, kata Melvi, terletak pada fitur keamanannya. E-money tidak memiliki fitur keamanan sehingga bisa digunakan dengan mudah oleh orang lain. Tetapi, pada e-wallet, ada fitur keamanan berupa aktivasi nomor ponsel pengguna serta PIN.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Memproteksi Anak dari Media Sosial

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).