Apa Fungsi Badan Pariwisata dan Ekraf?

Friday, 01 November 19 Bayu Hari

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Apa perbedaannya dengan fungsi dan wewenang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif?

Oleh Bayu Hari

Nampaknya pekerjaan rumah Wishnutama Kusubandio dalam satu bulan pertama pasca dilantik sebagai menteri disibukkan oleh urusan struktur organisasi yang dinahkodainya. Struktur organisasi yang ideal dan memilih orang-orang yang tepat untuk membantunya mencapai apa yang diamanatkan Presiden Jokowi pada dirinya.

Penyusunan struktur organisasi yang ideal itu tentu tak mudah, terlebih dengan keberadaan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (BPEK) yang juga berada di bawah komandonya. Apalagi pembentukan BPEK itu menuai pro dan kontra di kalangan insan pariwisata dan ekonomi kreatif (Ekraf).

Terkait hal itu, respons positif datang dari Panca Sarungu, Ketua Umum Masyarakat Sadar Wisata, pasca melakukan audiensi dengan Menteri dan Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurutnya, langkah itu merupakan penggabungan dua lembaga (pariwisata dan ekonomi kreatif) agar struktur organisasinya lebih lincah dan fleksibel. 

“Saya lihat, struktur ini akan lebih lincah dan proses pemilihan orang-orang yang duduk di dalamnya juga lebih mudah,” kata Panca, usai menjumpai Menteri dan Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Terkait hal itu, Guntur Sakti, Plt. Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan perubahan nomenklatur itu merupakan upaya memperkuat sinergi pembinaan dan percepatan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif antara pemerintah pusat dan daerah, baik di level provinsi, kabupaten/kota, hingga ke tingkat desa. 

BACA JUGA:   Pameran Pendidikan Anak Terbesar Di Asia Hadir Di Indonesia

Pola seperti itu juga kerap disebut inkorporasi, dua lembaga yang punya tugas berbeda, disatukan dalam struktur organisasi tata kerja. Namun, tugas dan fungsi masing-masing lembaga tetap terdefinisikan dalam struktur yang ada sehingga tujuan kedua lembaga dapat tercapai. 

Apabila pola itu berjalan, ditengarai struktur organisasi di kementerian akan menjadi unsur supporting, terdiri dari Menteri, Wamen, sekretaris sementerian, biro-biro dan staf ahli. Sedangkan unsur pelaksanaannya dilakukan oleh para deputi yang berada di struktur organisasi badan.

Sementara itu, Salman Dianda Anwar, Ketua Jakarta Tourism Forum berpendapat bahwa fungsi dan wewenang dua lembaga itu harus jelas. Apabila tidak, itu hanya akan buang-buang anggaran saja. “Saya akan pelajari lebih lanjut, kalau tugasnya tidak jelas, itu buang-buang anggaran,” katanya. 

Dalam Peraturan Presiden RI No 70 Tahun 2019 itu disebutkan bahwa BPEK memiliki struktur organisasi yang terdiri dari; kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang pengembangan industri dan kelembagaan, deputi bidang pengembangan destinasi pariwisata, deputi bidang pengembangan pemasaran I, deputi bidang pengembangan pemasaran II, deputi akses permodalan, deputi infrastruktur, deputi pemasaran, deputi fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasi, dan deputi hubungan antar-lembaga dan wilayah.

BACA JUGA:   Royal Enfield Gelar Sesi Safety Riding

Adapun fungsi BPEK itu antara lain sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II.
  2. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.
  3. Perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
  4. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II.
  5. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
  6. Pelaksanaan kebijakan pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 destinasi prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata. 
  7. Pelaksana bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahaan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II.
  8. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
  9. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
  10. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.  
BACA JUGA:   Jurusan Event Universitas Prasetiya Mulya Berprestasi di Taiwan