ASTINDO Harap Pengaturan Pembatasan Kapasitas Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang

Friday, 01 October 21 Bonita Ningsih

Direktorat Jendral Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan baru tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Aturan tersebut dituangkan ke dalam surat Nomer : AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 pada tanggal 29 September 2021.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) meminta agar Kemenhub meninjau kembali aturan tersebut. Pasalnya, terdapat beberapa poin di dalamnya yang merugikan calon wisatawan.

Point penting dalam surat tersebut menyebutkan bahwa setiap maskapai penerbangan yang masuk ke Indonesia hanya boleh mengangkut maksimum 90 penumpang per penerbangan. Hal tersebut menjadi perhatian lebih dari ASTINDO karena dianggap merugikan banyak pihak.

Berdasarkan data reservasi ASTINDO, setidaknya dalam 1 hari ada 20 penerbangan dari mancanegara yang masih beroperasi dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, setiap satu pesawat dapat mengangkut lebih dari 150 penumpang di dalamnya.

BACA JUGA:   Spectrum of The Seas Siap Berlayar Dari Singapura

“Dengan dikeluarkannya surat ini dan harus dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24jam, tentu akan berimbas kepada ratusan penumpang yang akan terbang ke Indonesia,” kata Ketua Umum ASTINDO, Pauline Suharno.

Padahal, menurutnya, dalam kondisi pandemi saat ini hanya penumpang dengan kebutuhan penting saja yang bisa masuk ke Indonesia. Misalnya saja untuk melakukan perjalanan dinas, repatriasi, PMI, hingga pelajar. 

Penumpang yang telah melebihi batas kapasitas 90 orang, akan ditolak saat melakukan check in di bandara asal. Dengan begitu, pihak maskapai harus melakukan penjadwalan ulang bagi penumpang yang telah melebihi batas maksimal. 

“Seharusnya kalau peraturan ini harus diimplementasikan, maskapai harus diberi waktu yang cukup agar bisa melakukan pengaturan ulang terhadap reservasi penumpang,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA:   Dukung Industri Lokal, Epson Tingkatkan Produk Bersertifikat TKDN

Tak hanya pihak maskapai, para penumpang pun akan mengalami kerugian karena gagal berangkat. Misalnya saja kerugian terkait tes PCR yang telah dikakukan penumpang 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, reservasi hotel untuk karantina mandiri juga terpaksa dibatalkan karena tidak diizinkan terbang.

“Belum lagi bagi yang sudah membeli tiket pesawat untuk penerbangan lanjutan. Penumpang yang gagal terbang juga harus merasakan dampak psikis akibat gagal terbang dan agenda yang harus diatur ulang,” dia menambahkan.

Oleh sebabnya, ASTINDO, meminta Dirjen Perhubungan Udara meninjau ulang kebijakan tersebut mengingat saat ini kasus COVID-19 di Indonesia tengah melandai. Ditambah dengan semakin ketatnya penerapan protokol kesehatan di ruang publik dan tingginya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Batalkan Program Nyatakan.id 2021

“Kami menyadari bahwa penanggulangan penyebaran dan pencegahan penularan COVID-19 menjadi prioritas yang harus kita lakukan bersama. Namun, dengan melihat kondisi yang sekarang seharusnya pintu masuk ke Indonesia semakin banyak,” ujarnya lagi.

ASTINDO juga meminta agar pemerintah Indonesia memperbanyak fasilitas tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta untuk menghindari antrean penumpang yang baru saja mendarat. Pemerintah RI juga diminta untuk mempertimbangkan terkait penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi lengkap.

“Kalau ingin kembali memulihkan perekonomian nasional, seharusnya aturan-aturan tersebut dapat ditinjau ulang lagi,” ucapnya.